MataDian.Com, BENGKULU – Kepala Kejaksaan Negri Bengkulu Yunitha Arifin, SH MH, melalui Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza SH MH mengatakan kejaksaan Negeri Bengkulu menggelar lelang terbuka untuk umum barang rampasan dari hasil kejahatan.
“Pada hari Jumat 28 Januari 2022 Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil melakukan lelang terhadap berberapa barang rampasan hasil tindak pidana. Berberapa barang tersebut masih bernilai ekonomis antara lain sepeda motor, Handphone, yang berasal dari perkara tindak pidana umum selama tahun 2021,” jelas Riki.
Dikatakan nya dari penjualan lelang tersebut berhasil terkumpul uang sebesar Rp.112.935.000 (seratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan lelang barang rampasan tersebut dilakukan secara terbuka dengan metode penjualan langsung secara daring, sehingga siapapun bisa terlibat sebagai pembeli. Proses lelang juga dilakukan secara transparan sebagai wujud akuntabiltas kinerja Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan negara dari penjualan barang rampasan. (**)