Aksi demontrasi di depan Kantor Kejati Bengkuku. Senin, (6/4/2926). (Mata Dian.Com/Dian).
MataDian.Com – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H, menyampaikan aspirasi kepada teman-teman yang telah melaksanakan demontrasi dalam menyuarakan keinginan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Wisdom mengungkapkan, bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan merupakan sebagai nilai dalam upaya menciptakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan, yakni Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Penyampaian aspirasi kami (Kejati Bengkuku,red) nilai sebagai bentuk kepercayaan teman-teman (para demontrasi, red) terhadap lembaga Kejaksaan. Khusunya Kejaksaan Tinggi Bengkuku,” ungkap Fri Wisdom.
Hal itu disampaikan Wisdom Sembayat selaku Kasi Penkum Kejati Bengkulu saat menjumpai para rekan demonstran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkuku. Senin, (6/4/2026).
Disampaikan Fri Wisdom, dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah meraih predikat sebagai lembaga penegakan hukum terbaik dalam hal penindakan tindak pidana korupsi terbaik yang dinobatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2025. Untuk itu, ia menegaskan bahwa mendapatkan atau dinobatkan sebagai lembaga terbaik dalam hal menindaki tindakan tentang korupsi bukan hal yang mudah atau sembarang untuk didapat.
“Artinya, penghargaan ini bukan sembarangan kita dapatkan. kita tidak pernah tebang pilih dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Fri Wisdom Sembayat.
Sebelumnya, dalam orasi yang disampaikan dan disuarakan dengan lantang di depan Kantor Kejati, para demontrasi menyuarakan berbagai tuntutan yang harus diselesaikan oleh Kejati Bengkulu terhadap para pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi untuk segera diadili. Salah satu meminta Kejati Bengkulu melakukan pengusutan terhadap PT. RAA (Riau Agrindo Agung).
Menurut orator PT. RAA sudah melakukan kegiatan Perkebunan dibidang kelapa sawit dibeberapa Kabupaten di Provinsi Bengkulu meskipun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) selama dua puluh tahun.
Selain tidak adanya HGU, orator juga menyampaikan bahwasanya, PT.RAA yang diduga ilegal juga tidak mempunyai IUP – B dari gubernur Bengkulu, sehingga dianggap melanggar dari ketentuan hukum, sedangkan permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum secara langsung.
“Kami sudah melaporkan ke Mabes Polri, Kejagung, KPK, ke Kapolda Bengkulu. Bahkan ke Kejati, pun sudah kami laporkan. Namun hingga saat ini nihil, tidak ada sisa kemana laporan kami,” demikian orator.







