MataDian.Com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui bidang intelijen hingga kini masih terus memproses pengamanan 11 hektar aset tanah milik pemerintah provinsi Bengkulu yang di duga dikuasi dan diklaim sekelompok orang dan telah memasuki masa sanggah. Proses pengecekan bukti kepemilikan alas hak atas lahan milik pemprov yang diklaim sejumlah orang tersebut dilakukan pagi tadi kamis (10/2/2022) ) di kantor gubernur disaksikan pihak terkait antara lain BPN , inspektorat dan BPKAD pemda provinsi bengkulu. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi C Bidang Ekonomi dan Keuangan Kejati Bengkulu Pofrizal, mengatakan dalam proses masa sanggah tersebut diketahui 2 orang yang mengklaim hanya dapat memperlihatkan Surat jual beli dan Surat kepemilikan tanah atau SKT saja dan tidak ada seorangpun yang mampu menunjukkan bukti memiliki sertifikat hak milik atau SHM di 11 hektare lahan pemprov yang berada di wilayah Pekan Sabtu dan Sukarami
“Saat ini sudah masuk tahapan konfirmasi bagi masyarakat yang mengklaim ataupun yang terdampak ada dilokasi tersebut untuk dikoordinasikan alas hak mereka yang kemudian dibandingkan dengan alas hak milik pempov.” Sementara dari tahapan tersebut ada beberapa warga hanya memiliki alas hak berupa surat jual beli dan surat kepemilkan tanah yang baru. Sementara dalam klaim kepemilikan aset tanah pemprov hingga saat ini belum ada yang menunjukan sertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), “Ujar Ristianti Andriani Kasi Penkum Kejati Bengkulu.” Dalam pengamanan 11 hektar aset tanah pemprov, tim intelijen kejati bengkulu berharap agar tidak ada aset pemprov hilang dan juga tidak ada masyarakat yang terdzolimi,” tutup Ristianti Andriani.