Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Jagung Muda Pidum Setujui RJ di Rejang Lebong

MataDian.Com – Rabu 09 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka ROBI AKBAR ALS BIN FERIKA JAYA PUTRA dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan tidak Menyenangkan.  

Kasus posisi singkat:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB, Tersangka ROBI AKBAR ALS BIN FERIKA JAYA PUTRA dari kebun mendatangi rumah saksi korban Ferika Jaya Putra Bin Hj. Rozali yang mana pada saat itu saksi korban sedang berada di rumah lalu tersangka langsung mendekati saksi korban dan berkata “Dua batang nanas saya kena semprot” setelah itu tersangka langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata jenis parang yang tersangka kaitkan di pinggang sebelah kiri tersangka dengan menggunakan tangan kanan tersangka dan diarahkan ke saksi korban sambil tersangka mengatakan kepada saksi korban “Amen coa naroak, sebunuhan bae ite, amen coa uku, Bapek ku bunuh” (kalo idak di selesaikan, sebunuhan bae kito, kalo idak aku, bapak ku bunuh) melihat hal tersebut saksi korban langsung menempelkan bahu sebelah kiri saksi korban ke dada tersangka sambil berkata “Ao segalo urusan kito di rumah Kades” (semua urusan di selesaikan di rumah kades) lalu saksi korban pergi kerumah Kepala Desa dan diikuti oleh tersangka dan pada saat berada di rumah Kepala Desa tersangka kembali mengarahkan parang yang di pegangnya tersebut kearah saksi korban akan tetapi di halangi oleh Sdr. Maria sehingga tersangka langsung pergi meninggalkan saksi korban kemudian dikarenakan saksi korban merasa jiwa dan keselamatannya terancam maka saksi korban melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Ancaman pidana denda atau penjara paling lama 1 (satu) tahun;
  3. Telah dilakukan perdamaian antar korban dan Tersangka pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022;
  4. Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada 02 Februari 2022 batas waktu 14 hari yaitu sampai dengan Selasa, tanggal 15 Februari 2022. 

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (Rilis)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku