MataDian.Com, KALTIM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan uang titipan pemulihan kerugian negara sekitar Rp699 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Nilai itu masih jauh dari total kerugian negara yang disebut mencapai Rp6,858 triliun.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Gusti Hamdani didampingi Kasi Penkum Tony Yuswanto dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengatakan uang tersebut diterima sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Dana itu berasal dari tersangka BT dan GT yang terseret dalam perkara pertambangan batu bara secara tidak sah di atas hak lahan transmigrasi.
“Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362,” kata Hamdani di Samarinda, Rabu (8/7/2026).
Perkara ini menyeret tujuh terdakwa. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode berbeda, yakni HM, BH, HA, dan AD. Tiga terdakwa lain berasal dari pihak swasta yang disebut sebagai pimpinan perusahaan dari entitas PT JMB Group, yakni BT, GT, dan DA.
Kejati Kaltim menyebut aktivitas pertambangan batu bara ilegal itu berlangsung sejak 2007 hingga 2012. Penambangan dilakukan di atas lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, aktivitas tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,858 triliun.
Seluruh uang titipan pemulihan kerugian negara kini diamankan dalam rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di bank pemerintah. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset fisik milik kelompok tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Aset yang disita meliputi mata uang asing, bidang tanah, perhiasan, dan sejumlah kendaraan roda empat mewah. Penyitaan dilakukan karena nilai uang yang telah diamankan masih belum menutup seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kejaksaan telah melimpahkan tujuh berkas perkara secara terpisah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Para terdakwa dijerat dakwaan korupsi dengan ketentuan dalam KUHP baru yang dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini memperlihatkan besarnya kerugian yang muncul dari pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas tambang ilegal. Meski ratusan miliar rupiah telah diamankan, pekerjaan terbesar jaksa masih ada pada pemulihan sisa kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. (*)







