Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku

Pendaftaran CASN di Kabupaten Benteng Dibuka Agustus-September 2024

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S. Kom, M. Si

MataDian.Com – Berita gembira datang bagi para honorer yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Jika tidak ada kendala, pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) akan dibuka pada bulan Agustus atau September 2024.

“Kemungkinan pendaftaran CASN dimulai Agustus-September. Mudah-mudahan tidak diundur dan terganggu dengan Pilkada (pemilihan kepala daerah). Saat ini, kami masih fokus pada persiapan seleksi CASN sekolah kedinasan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi, S.Kom., M.Si.

Menurut Apileslipi, daftar usulan formasi sedang dalam tahap verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah proses ini selesai, BKN akan merilis formasi CASN yang akan diterima pada tahun 2024. Beberapa waktu lalu, Kementerian PANRB RI telah menyerahkan jumlah formasi maksimal yang dapat diusulkan oleh Pemda Benteng untuk seleksi CASN tahun 2024, yaitu sebanyak 2.009 orang. Jumlah ini terdiri dari 1.695 orang untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 314 orang untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Dari hasil verifikasi, ada perubahan pada 24 kualifikasi pendidikan. Kualifikasi ini diubah dan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan honorer yang saat ini bertugas,” jelas Apileslipi. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa usulan CASN yang disampaikan disesuaikan dengan jumlah honorer dan analisis kebutuhan pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Khusus untuk tenaga guru, formasi tidak bisa diubah dan disesuaikan dengan jumlah honorer yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sedangkan untuk tenaga kesehatan, usulan CASN disesuaikan dengan rencana kebutuhan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan tidak bisa lagi diubah.

“Untuk tenaga teknis, formasi disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing OPD,” jelasnya. (ADV)

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku