Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PERSEPSI HUKUM TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERLAKOHOL DAN TUAK (TODDY) ILEGAL

Oplus_16908288

MataDian.Com – Sudah menjadi “tradisi” bahwa Minuman Beralkohol atau Minuman Keras dan Tuak ilegal dari hasil Operasi Pekat dilakukan pemusnahan dan adakalanya di lakukan proses hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Tetapi penulis berpendapat bahwa dengan proses hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku yang mengedarkan atau memperdagangkan Minuman Beralkohol dan Tuak secara ilegal tersebut. Pelaku akan mengedarkan atau memperdagangkan kembali dikarenakan sanksi yang diterima hanya berupa denda yang secara hitung-hitungan matematika bahwa denda yang dibayarkan hanya sebagian kecil dari keuntungan yang didapatkan dari bisnis haram tersebut.

Selain proses hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku yang memperdagangkan Minuman Beralkohol / Minuman Keras dan Tuak ilegal juga dapat diproses dengan menggunakan Hukum Tindak Pidana Khusus, sehingga dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku serta peredaran Minuman Beralkohol / Minuman Keras dan Tuak secara ilegal dapat berkurang. Selain itu diharapkan juga dapat mengurangi potensi gangguan kamtibmas, karena biasanya pelaku kejahatan dalam melakukan tindakannya tersebut cenderung dipicu oleh minuman keras.

Ketentuan pidana yang mengatur tentang peredaran Minuman Berlakohol ilegal tersebut diatur dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Kemudian pada Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri”.

Sedangkan ketentuan mengenai kegiatan perdagangan minuman beralkohol yang wajib memiliki izin tersebut diatur dalam :

Peraturan Presiden No. 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, berikut dengan perubahannya.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 86 tahun 1977 tentang Minuman Keras.

Sedangkan untuk pelaku yang mengedarkan atau memperdagangkan Tuak ilegal dapat dikategorikan memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pada :

Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf g dan huruf i UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Ketentuan proses produksi minuman beralkohol yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 63 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol. Sedangkan standar keamanan dan mutu minuman beralkohol (Tuak) diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 282 tahun 1998 tentang Standar Mutu Minuman Beralkohol dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 14 tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol.

Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan oleh Polda Bengkulu dan jajaran yang dilaksanakan mulai tanggal 24 April s/d tanggal 12 Mei 2019, Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penyidikan terkait kegiatan peredaran dan perdagangan Minuman Beralkohol dan Tuak ilegal sebanyak 4 (empat) perkara yaitu :

Laporan Polisi No : LP/ 9 /A/IV/2019/Bengkulu/Res.BS, tanggal 26 April 2019, tersangka an. SURYADI dengan barang bukti minuman Tuak sebanyak 22 (dua puluh dua) Jerigen yang berisi masing-masing sekira 30 (tiga puluh) Liter sehingga jumlah keseluruhan sebanyak sekira 660 (enam ratus enam puluh) Liter. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Manna (Tahap II).

Laporan Polisi No : LP/ 15 /A/IV/2019/Bengkulu/Res.BS, tanggal 28 April 2019, tersangka an. RIKE RAHMAT ILAHI dengan barang bukti minuman Tuak sebanyak sekira 7 (tujuh) Liter. Saat ini perkara tersebut dalam tahap penyelesaian Berkas Perkara.

Laporan Polisi No : LP/ 10 /A/IV/2019/Bengkulu/Res.BS, tanggal 26 April 2019, tersangka an. HARI HERAWAN dengan barang bukti minuman beralkohol sebanyak sebanyak 25 (dua puluh lima) botol berbagai merk. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Manna (Tahap II).

Laporan Polisi No : LP/ 11 /A/IV/2019/Bengkulu/Res.BS, tanggal 26 April 2019, tersangka an. CANDRA dengan barang bukti minuman beralkohol sebanyak sebanyak 24 (dua puluh empat) botol berbagai merk. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Manna (Tahap II).

Demikian persepsi hukum terkait peredaran Minuman Beralohol dan Tuak ilegal, semoga bermanfaat. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa setiap manusia mempunyai sisi kelemahan, sehingga penulis dengan lapang dada membuka dan menerima kritik serta saran yang bersifat konstruktif. Terimakasih.

*Peserta didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku