Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Polres Benteng Tuai Keberhasilan

MataDian.Com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, SIK, MH, MIK berhasil tangkap pemilik narkoba golongan 1 jenis ganja, berinisial ED (32).

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi, Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Sugiarto, SH, MH bersama Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijayanta, S. I.kom. Pada konfrensi Pers, di mako polres Benteng. Senin (13/2/23).

Dikatakan Kapolres, terungkapnya pengedar dan pemilik ganja tersebut, berawal saat team opsnal Satreskrim melakukan patroli rutin di wilayah Benteng. Pada tanggal 12 Februari. Sekitar jam 04.00 dini hari.

Saat itu, team Satreskrim merasa curiga terhadap ke 3 pengendara bermotor dengan inisial ED (32), HE (32), dan YP (30). Ke-3 orang tersebut, semuanya warga Benteng. Dan ke-3 orang tersebut diduga telah melakukan tindak kejahatan curanmor.

Ketika hendak diamankan, salah satu dari mereka membuang bungkusan berupa bungkus rokok merk Gandum. Setelah dilakukan pengeledahan oleh team opsnal Reskrim ternyata bungkus rokok tersebut berisi ganja kering.

“Yang seperti rekan-rekan lihat, ternyata berisi narkoba golongan 1. Yaitu, daun ganja kering,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, dari hasil penemuan itu team Reskrim Benteng langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku. Dan berhasil mendapatkan keterangan. Bahwa ganja tersebut berasal dari Kabupaten Kepahyang.

Selanjutnya team Satreskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim Benteng bekerja sama dengan Satnarkoba, langsung menuju lokasi penanaman ganja. Dan berhasil menemukan sebanyak 32 batang pohon ganja hidup. Dengan tinggi rata-rata 2 hingga 2,5 meter.

“Disitu bisa rekan-rekan lihat hasil kerja sama team. Antara Satreskrim dengan Satnarkoba Polres Benteng. Ditemukannya 32 pohon ganja siap jual kepada para pengguna oleh ke-3 pelaku tersebut,” ungkap Kapolres.

Selain ditemukannya 32 batang ganja siap jual, team juga menemukan barang bukti berupa 2 buah Hand Phone yang digunakan untuk transaksi. Dan 1 paket kecil daun ganja kering di dalam plastik.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, akan terus melakukan pengembangan terhadap ke-3 pelaku narkoba tersebut.

“Sudah berapa kali mereka melakukan penjualan, dan sudah berapa banyak mereka distribusikan. Terutama di wilayah Benteng,” pungkas Kapolres. (Dian)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku