Pengurus DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah saat menyampaikan usulan PAW tiga Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah
MataDian.Com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengambil langkah tegas terhadap tiga kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Ketiganya resmi diberhentikan dari keanggotaan partai dan diusulkan untuk menjalani Pergantian Antarwaktu (PAW) sebelum masa jabatan 2024-2029 berakhir.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP setelah ketiga anggota legislatif itu dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) partai.
Pemberhentian sekaligus penetapan calon pengganti tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PPP tertanggal 8 Oktober 2026. SK itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PPP, M. Mardiono, bersama Wakil Sekretaris Jenderal, Jabbar Idris.
Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga nama anggota DPRD Kabupaten Benteng yang diusulkan untuk diganti. Fepi Suheri akan digantikan Hamkasa, Jon Karnedi digantikan Buldani, sedangkan Diana Maryani diusulkan digantikan Jawawi.
Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng, Elya Mahyuni, didampingi Sekretaris Jawawi dan Bendahara Murdiana, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan SK dari DPP tersebut kepada DPRD Kabupaten Benteng.
Dokumen itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Pemerintah Kabupaten Benteng, KPU, Bawaslu serta instansi lainnya.
“Surat keputusan pemberhentian dan penggantian dari DPP PPP sudah kami masukkan ke DPRD Kabupaten Benteng,” ungkap Elya, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan PAW terhadap tiga anggota DPRD tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan dan instruksi DPP PPP. Karena itu, pihaknya berharap seluruh lembaga terkait segera memproses usulan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elya juga meminta seluruh kader PPP di Kabupaten Benteng tetap tenang dan tidak terpancing oleh dinamika politik yang berkembang.
Menurutnya, keputusan pemberhentian ketiga kader tersebut merupakan kewenangan DPP yang harus dihormati dan ditindaklanjuti oleh jajaran partai di daerah.
Ia mengungkapkan, sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan, DPC PPP Kabupaten Benteng telah beberapa kali memberikan peringatan kepada ketiganya.
Bahkan, surat peringatan disebut sudah dilayangkan sebanyak tiga kali. Namun, menurut Elya, tidak ada respons maupun itikad baik yang ditunjukkan sehingga persoalan tersebut akhirnya dilaporkan kepada DPP PPP.
Adapun pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian antara lain tidak memenuhi kewajiban terhadap partai, mengabaikan instruksi organisasi serta sejumlah pelanggaran lain terhadap AD/ART dan PO PPP.
Lebih lanjut, Elya menyebutkan bahwa salah satu dari tiga anggota DPRD yang diusulkan untuk PAW saat ini menduduki posisi Ketua DPRD Kabupaten Benteng.
Terkait hal tersebut, DPC PPP masih menunggu arahan dari DPW dan DPP untuk menentukan langkah organisasi selanjutnya, terutama menyangkut kekosongan jabatan pimpinan DPRD apabila proses PAW telah dilaksanakan.
“Kami akan berkoordinasi dengan DPW dan DPP untuk membahas langkah selanjutnya, termasuk persoalan kepemimpinan DPRD,” demikian Elya.







