Bagian Tengah, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang. Kamis, (22/10/2026). (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mengambil langkah penertiban terhadap dugaan aktivitas prostitusi, penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman beralkohol, serta usaha hiburan tanpa izin di kawasan eks lokalisasi RT 08 RW 02, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, pada Kamis (22/10/2026) pukul 16.00 WIB di ruang kerjanya.
Rapat dihadiri Camat Kampung Melayu Nurdin Hasan, Sekretaris Satpol PP Fahriandi, Kepala UPTD PPA Della, Lurah Sumber Jaya Nazuro, Kasi Penyidikan Tazakrisno, Kasi Trantib Kecamatan Kampung Melayu Ahmad Jono, Prabawa Sumber Jaya Peri Heriadi, Ketua RW 02 Ahmad Herdi, serta Ketua RT 08 Suhartono.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pemberian teguran pertama kepada 40 pemilik warung dan usaha hiburan yang diduga menyediakan jasa prostitusi maupun minuman beralkohol.
Mereka diminta menghentikan kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu.
Selain penegakan aturan, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan humanis. Para pekerja pendatang dari luar Kota Bengkulu akan didata dan difasilitasi untuk kembali ke daerah asal.
Sementara itu, warga Kota Bengkulu yang bekerja di kawasan tersebut akan diarahkan mengikuti pelatihan keterampilan agar memiliki bekal untuk bekerja secara mandiri.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap penertiban tidak hanya menghentikan aktivitas yang melanggar aturan, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan mencegah penyalahgunaan narkotika serta konsumsi minuman beralkohol.







