Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Korupsi PLTA Musi, Saksi Ahli Tegaskan Penyedia Tidak Berhak Kerjakan Proyek dan Kontrak

MataDian.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi pengadaan SKU dan AVR di PLTA Musi Kepahiang kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu. Terbaru Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menghadirkan dua ahli.

Ahli yang dihadirkan Jaksa yakni Ahmad Feri Tanjung selaku ahli Kontrak Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Taufik Hidayat selaku Kantor BPKP Provinsi Bengkulu.

Dalam keterangannya, saksi Ahmad Feri Tanjung selaku ahli Kontrak Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan soal pengadaan barang dan jasa di BUMN dan Pemerintah pada prinsipnya sama namun untuk teknisnya berbeda-beda.

Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di PLTA Musi, pada prinsipnya pengadaan barang jasa harus efektif dan transparan yang harus diikuti siapa saja dan tidak ada perlakuan khusus dalam pengadaan barang dan jasa terhadap pihak ketiga serta tetap mendapatkan harga yang sepadan terhadap kualitas barang yang dibutuhkan.

Dalam pengadaan barang dan jasa harus tepat waktu dan tempat pelaksanaan, tepat tujuan yang artinya harus berkelanjutan dengan sisi perawatannya serta pengadaan barang.

Jika semua prinsip dilakukan dengan tepat, maka tujuan pengadaan barang dan jasa bisa didapatkan dengan baik.

Dalam kontek ini, Jaksa mendalami soal sebelumnya ada pengadaan barang dan jasa, ada dilakukan pertemuan-pertemuan beberapa pihak dari PLTA Musi dan pihak lain yang membahas soal pengadaan.

Jika hal ini terjadi, maka dalam pengadaan barang dan jasa, saksi menjelaskan akan melihat beberapa pihak yang terlibat barang dan jasa serta tidak boleh ada konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Jika hal tersebut terjadi bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Berkaitan dengan pembayaran, maka seharusnya disimpulkan penyedia tidak boleh melakukan pengerjaan dan tidak boleh melaksanakaan kontrak karena sudah melanggar. Hal tersebut ada dokumen yang tidak benar sejak dari awal pengadaan.

Sementara itu, saksi Taufik Hidayat selaku Kantor BPKP Provinsi Bengkulu mengatakan saksi menjelaskan pihaknya melakukan audit dari pengajuan dan terbitnya sudah dari Kepala BPKP Bengkulu. Melakukan audit sejak 20 febuari 2016 hingga 4 juni 2026.

Teknis audit dilakukan melakukan observasi, evaluasi, penumpulan data hingga klarifikasi terhadap terdakwa hingga disusunlah laporan audit. Dari hasil audit yang dilakukan, total kerugian negara sebesar 13,4 Milyar rupiah.

Pasca persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan S.H,.M.H menegaskan jika jelas dalam keterangan saksi menjawab semua adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para terdakwa dalam pengadaan barang dan jasa. Maka dalam keterangan saksi LKPP, bahwa penyedia tidak berhak mengerjakan proyek dan kontrak karena sejak awal pengadaan sudah tidak benar.

“Jelas dalam keterangan saksi ahli, menjawab semua soal pelanggaran yang dilakukan pada proses pengadaan barang dan jasa. Kami menyimpulkan hal tersebut menguatkan dakwaan pihaknya,” tegas Kasi Penuntutan.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda ahli untuk menguatkan dakwaan penuntut umum. (Rilis)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku