Jumpa Pers Bersama Rekan Media. Jumat, (24/4/2026). (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bengkulu periode 2020 – 2025 Ir. Patriana Sosialinda, melakukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar.
Hal itu dilakukannya terkait dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas atau PLT oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Rachman kepada Sauri Oegan selaku PLT Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu saat ini.
Patriana Sosialinda atau akrab dengan sapaan Linda yang sebelumnya juga menjabat sebagai PLT menjelaskan, SK tersebut bukan sekedar SK, tapi beliau beranggapan, bahwa SK PLT yang dikeluarkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu merupakan pembekuan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu dan semua pengurus Partai.
Menurut Linda, berdasarkan pemahaman beliau, jabatan sebagai PLT sifatnya individu atau perorangan. Namun, SK yang dikeluarkan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu saat ini merupakan bentuk pembekuan terhadap PLT Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu dan semua pengurus dan juga dianggap tidak lazim.
“Sepemahaman kami yang namanya PLT itu pelaksana tugas perorangan. Tapi SK yang dikeluarkan itu pembekuan. Itupun tidak lazim dilakukan di Partai Golkar,” jelas Linda pada Jumat, 24 April 2026.
Diungkapkan Linda, partai Golkar merupakan partai yang memiliki integritas dan nilai tinggi, tertib secara administrasi, punya etika di tengah masyarakat.
Untuk itu, sebagai kader dari Partai Golkar, ia menegaskan, bahwa dirinya berkewajiban dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan dengan melalui langkah-langkah atas dikeluarkannya SK PLT Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu tersebut.
Selain itu, Linda menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali dikeluarkannya surat SK PLT Ketua DPD Partai Golkar yang baru.







