Akses Jalan Menuju Perusahaan Tambang Batu Bara PT RMS di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. (Dian/MataDian.Com).
MataDian.Com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita perusahaan pertambangan batubara milik PT. Ratu Samban Mining (RSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah, Minggu (6/7/2025).
Penyitaan dilakukan pukul 15.00 wib. Penyitaan merupakan tindaklanjuti hasil serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Penyitaan PT. RSM di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Sore hari ini kami melakukan penyitaan terhadap tambang PT. RSM. Penyitaam sesuai dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo, di Bengkulu Tengah, Minggu (6/7/2025).
Danang belum menjelaskan secara rinci pelanggaran yang dilakukan PT. RSM namun ia katakan terdapat perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
“Indikasinya ada perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Dengan kerugian negara yang masih dihitung, namun mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Danang.
Rencananya terdapat dua titik pertambangan yang akan disita.
“Satu di wilayah ini, satu lagi di Taba Penanjung,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Bengkulu memeriksa dan menggeledah dua perusahaan pertambangan batubara di Kabupaten Bengkulu Tengah yang melanggar aturan hingga merugikan negara.
Kepala Seksi Penyidikan, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyebutkan potensi kerugian negara akibat dua aktifitas pertambangan itu mencapai ratusan miliar.
Kedua perusahaan yang diperiksa pertama PT. Ratu Samban Mining (RMS) dan PT. Tunas Bara Jaya (TBJ). Penyidik kejaksaan mengatakan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.
Kejaksaan juga telah memeriksa saksi Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Julius Shoh, Direktur PT Tunas Bara Jaya. (*)