Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Menyampaikan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi DD Dan ADD Desa Rindu Hati. (Dian/MataDian.Com).
MataDian.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.
Terbaru, penyidik menetapkan SS, mantan Bendahara sekaligus Kaur Keuangan desa tersebut, sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH, mengatakan, penetapan SS dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatannya dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah.
“Pengembangan kasus yang sebelumnya, kejari Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru dugaan Korupsi Dana Desa Rindu Hati atas nama insial SS selaku mantan Kaur Keuangan Desa,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu tengah sudah menetapkan SM dan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat menjabat Kades pada 2016–2021, SM disebut mengambil kebijakan untuk merealisasikan honorarium pelaksana pengelolaan keuangan desa dari DD dan ADD, namun tidak menyerahkannya kepada perangkat desa. Dalam laporan pertanggungjawaban, seolah-olah honor tersebut telah diterima.
Tak hanya itu, insentif tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan desa juga tidak disalurkan, meski tercantum dalam laporan. Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan dan hasil pembangunan fisik di lapangan.
SM saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari. Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk tahap II. (*)