Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tipidsus Kejati Bengkulu Tahan Petinggi Perusahaan Tambang Batu Bara

Oplus_0

Tipidsus Kejati Bengkulu saat berikan keterangan kepada awak media terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh ke lima petinggi perusahaan Tambang Batu Bara. Rabu, (23/07/2025). (Dian/MataDian.Com).

MataDian.Com Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Benģkulu, melakukan penahanan terhadap para petinggi perusahaan tambang Batu Bara di Benģkulu.

Terlihat di lokasi, para petinggi perusaan tambang Batu Bara tersebut, saat keluar dari ruangan usai dilakukannya pemeriksaan oleh penyidik Kejati Benģkulu, sudah berpakaian rompi tahanan bewarna orange digiring menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) masing-masing

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH,MH, kepada awak media menjelaskan, bahwa para petinggi tersebut diantaranya berinisial BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, SH menjabat sebagai General Manager PT Inti Bara Perdana, AG sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana, JSO selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, ST selaku Direktur Tunas Bara Jaya.

“Dimana, masing-masing disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Indang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ,” jelas Ristianti Andriani.

Ketua tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Bengkulu Ansori menambahkan, terkait dugaan Korupsi yang dilakukan oleh petinggi perusahaan tambang Batu Bara Benģkulu, pihak penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penahan terhadap ke lima nama tersangka seperti halnya di atas dimasing-masing rutan.

“Pada hari ini, kami tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap lima orang, yang kapasitasnya tadi sudah disebutkan.Yang jelas ini swasta semuanya. Ini kami akan melakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan yang berada di tiga tempat,” sampai Ansori.

Danang Prasetyo, SH, MH , selaku Kepala Seksi Penyidik Kejati Bengkulu juga menjelaskan, dugaan Korupsi perusahaan tambang batu-bara yang dilakukan oleh kelima tersangka tersebut, salah satunya tidak adanya kebenaran pada saat proses jual beli batu bara, sehingga berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, negara mengalami kerugian.

Selain itu, terkait tindak pidana korupsi tambang batu bara, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan keterlibatan dari pihak Pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pasti ada. Dari ASN ya,” demikian Danang.

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku