Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Usai Diperiksa, Komisaris PT DSA Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelah kiri, Tersangka ke – 7 Kasus Dugaan Korupsi Kebocoran PAD PTM Dan Mega Mall Kota Benģkulu. (Dian/MataDian.Com).

MataDian.Com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu. Tersangka yang diketahui merupakan Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi ini menjadi tersangka ketujuh dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Tersangka tiba di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Selasa malam (24/6) sekitar pukul 19.35 WIB menggunakan pesawat komersial Lion Air. Ia langsung dibawa ke Kejati Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.

Tersangka diketahui sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Meski telah dilayangkan surat panggilan secara resmi, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan. Setelah dilakukan pelacakan intensif, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan Kejati Bengkulu dan Kejaksaan Agung RI di wilayah Jakarta Selatan.

Setelah tiba di Kejati dan menjalani pemeriksaan, penyidik secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dengan cara turut serta menjaminkan tanah milik negara kepada pihak perbankan secara ilegal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah seluruh proses penyelidikan dan pengumpulan bukti selesai dilakukan.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, tersangka langsung kami bawa ke Rumah Tahanan Bengkulu untuk dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan,” ujar Ristianti Andriani kepada awak media.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menambahkan bahwa tersangka merupakan salah satu aktor utama dalam perkara ini. Ia disebut berperan aktif bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk saudara-saudara kandungnya, dalam menjaminkan tanah dan bangunan milik pemerintah secara melawan hukum kepada lembaga perbankan.

“Tersangka ini adalah bagian dari jaringan inti dalam kasus ini. Ia bersama saudara kandung lainnya yang juga memiliki jabatan di perusahaan terkait telah menjaminkan aset milik negara untuk kepentingan pribadi dan perusahaan, tanpa hak dan tanpa izin resmi,” tegas Danang.

Ditambahkan Danang, penyidik saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, mengingat banyaknya pihak yang turut serta dalam proses pengalihan dan jaminan aset tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami masih menelusuri peran-peran individu lain yang terlibat. Kemungkinan ada tersangka tambahan sangat terbuka,” lanjutnya.

Kasus kebocoran PAD dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu telah menjadi perhatian publik sejak awal tahun 2024. Pemerintah Kota Bengkulu menyerahkan pengelolaan aset strategis ini kepada pihak ketiga, namun hasil evaluasi dan audit menemukan adanya ketidaksesuaian dalam setoran PAD, termasuk dugaan pengalihan kepemilikan aset secara ilegal.

Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, berdasarkan hasil penyelidikan awal Kejati Bengkulu dan audit dari lembaga independen. Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat dan pengusaha yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan aset tersebut.

Dengan penahanan tersangka ketujuh ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penindakan tegas terhadap pelaku korupsi, terutama yang berkaitan dengan aset negara dan PAD, menjadi prioritas utama guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku