Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

1.398 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan di Bengkulu, BI Imbau Masyarakat Waspada

MataDian.Com – Sebanyak 1.398 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan di Provinsi Bengkulu. Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Bengkulu di Hotel Santika Bengkulu sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran uang palsu.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi dan lembaga terkait, di antaranya Badan Intelijen Daerah (BINDA), Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepolisian Daerah Bengkulu, Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia.

Ribuan lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan masyarakat, perbankan, dan proses pengolahan uang oleh Bank Indonesia di wilayah Provinsi Bengkulu. Uang tersebut terkumpul dalam kurun waktu Mei 2025 hingga September 2026.

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh uang yang ditemukan terlebih dahulu menjalani proses penelitian. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa 1.398 lembar uang tersebut merupakan Rupiah tidak asli sehingga harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan uang palsu tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan data Bank Indonesia, rasio temuan uang Rupiah tidak asli secara nasional hingga Agustus 2026 tercatat sebesar 3 part per million (ppm). Angka tersebut menunjukkan bahwa dari setiap satu juta lembar uang Rupiah asli yang diedarkan, ditemukan sekitar tiga lembar uang palsu.

Walaupun persentasenya tergolong kecil, masyarakat tetap diminta tidak lengah. Kewaspadaan diperlukan agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu, khususnya ketika melakukan transaksi jual beli.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari BOTASUPAL terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan uang palsu. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas unsur pengaman Rupiah, penguatan proses pengolahan uang, serta edukasi secara berkelanjutan.

Sosialisasi keaslian Rupiah juga menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, komunitas, hingga aparat penegak hukum. Edukasi ini diharapkan membuat masyarakat semakin memahami karakteristik uang asli dan mampu mengenali uang yang mencurigakan.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang menemukan uang dengan keaslian diragukan agar segera melakukan klarifikasi melalui kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Apabila menemukan indikasi tindak pidana pemalsuan Rupiah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.

Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga kondisi fisik uang melalui gerakan 5J, yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Sementara itu, untuk memastikan keaslian uang Rupiah, masyarakat dapat menerapkan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Melalui sinergi antarlembaga dan partisipasi masyarakat, pemberantasan uang palsu diharapkan semakin efektif sehingga Rupiah tetap terjaga sebagai mata uang yang dipercaya dan dibanggakan seluruh masyarakat Indonesia.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku