MataDian.Com – Berkas 9 tersangka kasus pembobolan rekening BRI kcp Raflesia jalan semangka panorma tersebut pada tanggal 10 maret 2022 lalu sudah diterima kejati bengkulu dari penyidik ditreskrimum polda. Selanjutnya berkas 9 tersangka tersebut sedang diteliti oleh Jaksa peneliti pidum kejati bengkulu. Sementara kasi penkum kejati bengkulu Ristianti Andriani mengatakan berkas 9 tersangka dugaan pembobol rekening BRI kcp Raflesia tersebut dibagi menjadi 3 berkas.
” Ya memang benar berkas 9 tersangka dugaan pembobol rekening BRI kcp raflesia sudah kami terima dari penyidik ditreskrimum polda bengkulu dan berkas tersebut dibagi menjadi 3 berkas yakni 1 berkas dengan 7 tersangka berinisial FH, HK, ER, BP, DA, RA dan AS serta 2 berkas lainnya atas nama masing-masing tersangka RS selaku pencetak buku rekening dan CH selaku karyawan swasta, ” ujar Ristianti Andriani Kasi penkum kejati bengkulu.
Kasi penkum kejati bengkulu menambahkan 8 tersangka dugaan pembobol rekening BRI kcp Raflesia tersebut dijerat dengan pasal 263 kuhp jo pasal 55 dan 1 tersangka berinisial CH di jerat pasal 47 ayat (2) jo pasal 40 ayat 1 dan 2 UU R.I nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU R.I nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan atau pasal 264 kuhp dan pasal 263 kuhp jo pasal 55,56 kuhp. Dari 3 berkas tersebut kajati bengkulu menunjuk 2 orang Jaksa peneliti pidum kejati.
Untuk diketahui, Komplotan pembobol rekening bank tersebut telah beroperasi di berbagai daerah seperti Lampung, Batam, Palembang, Padang, Bangka Belitung, Bengkulu dan Semarang. Para pelaku berhasil menggasak total dana nasabah sebesar Rp 2.9 miliar.(Rilis)