Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku

Halaman Masyarakat Di Larang Buat Parkir

MataDian.Com, Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memarkirkan kendaraan baik roda 2 maupun 4 di pekarangan milik masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Tengah (Kadishub – Benteng) Ariawan, S. Ip. Ditempat kerjanya, Kamis (6/10/22).

Dikatakan Ariawan, perintah larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Agar semua kendaraan masuk dan parkir di halaman kantor Dishub (bekas eks terminal Nakau).

“Seluruh kendaraan ASN dan PTT yang parkir di rumah penduduk agar masuk ke wilayah eks terminal Nakau. Karena disana sudah ada parkir khusus,” jelas Ariawan.

Lanjut Ariawan, dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Pemkab, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Dishub) terus menghimbau dan mengupayakan agar segera parkir di halaman Kantor.

“Kami di bantu rekan Satpol PP terus menghimbau. Yang belum mau agar segera lakukan parkir di tempat khusus kita ini,” pungkas Ariawan. (Dian)

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku