Sidang Perkara Arisan Online di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Kamis, (11/6/2026). (Mata Dian.Com/Dian).
MataDian.Com – Korban dalam perkara arisan Online menolak Restoratif Justice (RJ) yang diajukan atau ditawarkan oleh hakim pada acara sidang perkara tersebut.
Di depan majelis hakim, korban menjelaskan, bahwasanya kegiatan dalam mengikuti arisan online sejak tahun 2023. Dimana, dalam sistem pembayaran dalan arisan peserta melakukan pembayaran uang melalui via online kepada admin.
“Kami melakukan pembayaran uang arisan melalui online kepada admin,” jelas korban di depan majelis hakim.
Risky Dini Hasanah selaku Penasehat Hukum (PH) dari semua korban tersebut mengatakan, bahwasanya tindakan RJ yang diajukan pihak hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dan ditolak oleh korban memang tindakan yang sangat tepat.
PH menjelaskan RJ itu percuma juga untuk diterima, karena dari pihak tersangka tidak adanya dana atau kemampuan sejumlah uang alias tidak adanya titik terang untuk pengembalian uang terhadap semua korban.
“Artinya, kalau dilakukan Restorative Justice tidak akan menemukan titik terang juga. Makanya kita minta korban untuk menolak,” ungkap Rizky Dini Hasanah kepada Mata Dian.Com di lokasi sidang. Kamis, (11/6/2026).
Lanjut PH, dengan ditolaknya RJ oleh semua korban, ia meminta agar permasalahan arisan online tetap terus dilakukan dalam persidangan.
Ditambah korban, ia sangat mengapresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang telah membuka perkara arisan online ini dipersidangan. Kepada para saksi, ia juga mengucapkan terima kasih atas kehadirannya dalam memberikan keterangan dipersidangan.
Disampaikan korban, terkait penawaran untuk dilakukannya RJ kepada terdakwa, beliau dengan tegas menyatakan tetap untuk melakukan penolakan.
Menurut korban, penolakan atas RJ itu ia mengungkapkan bahwa terdakwa dianggap tidak adanya itikat baik.
Dikatakan korban, ini terbukti setelah sekian lama beliau menunggu itikad baik dari terdakwa dalam pengembalian atau pembayaran uang arisan itu terhadap dirinya tidak pernah terbukti dan dianggap hanya sebatas mempermainkan saja.
“Ada penawaran tadi untuk RJ, tapi tetap saya tolak. Karena sudah tidak memungkinkan lagi kita untuk RJ. Karena dari pihak terdakwa sendiri kami anggap sudah tidak ada itikad baik hanya mempermainkan saya saja,” ungkap korban.
Lanjut korban, beliau sangat berharap perkara yang dialaminya saat ini, pihak pengadilan dapat memutuskan terhadap terdakwa sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan.
“Izin ya. Untuk dia, terdakwa tidak ditahan sampai hari ini. Mungkin terkait KUHP yang baru saya tidak tahu. Yang jelas saya meminta hak majelis hakim memberikan keadilan untuk saya” demikian pinta korban.







