MataDian.Com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi dan tokoh masyarakat, Kamis siang, sebagai langkah awal membahas mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang belum diatur secara rinci dalam KUHAP baru.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejati Bengkulu tersebut menghadirkan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, sebagai pemateri dan narasumber.
Direktur B Jampidum Kejagung, Dr. Siswanto, mengatakan FGD ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait KUHAP baru sekaligus menyerap masukan dari berbagai pihak mengenai penerapan keadilan restoratif di daerah.
“Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait KUHAP baru, khususnya mengenai restorative justice yang memang belum diatur secara spesifik. Karena itu kami mengundang akademisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan agar nantinya dapat dirumuskan dalam regulasi daerah,” kata Direktur B Jampidum Kejagung RI, Siswanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa Kejati Bengkulu berinisiatif menyatukan pemikiran berbagai pihak guna merancang aturan yang dapat menjadi dasar penerapan keadilan restoratif di Bengkulu.
“FGD ini menjadi langkah awal untuk menyusun konsep peraturan yang mengatur mekanisme restorative justice, sehingga penerapannya memiliki landasan yang jelas dan dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di Bengkulu,” kata Saiful Bahri Siregar.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, menyampaikan pihak akademisi telah memberikan sejumlah masukan, termasuk pentingnya penelitian terhadap kearifan lokal yang ada di Bengkulu sebagai dasar penerapan keadilan restoratif.
“Kearifan lokal di Bengkulu memiliki nilai-nilai penyelesaian konflik yang sangat relevan dengan konsep restorative justice. Ini yang sedang kami kaji agar dapat menjadi referensi dalam penyusunan aturan nantinya,” ungkap Yamani.
FGD tersebut diharapkan menjadi awal terbentuknya regulasi yang mampu mengakomodasi penyelesaian perkara pidana secara humanis, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.







