Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Advokad Tegaskan, Pemberian Hanya Bentuk Kedekatan

Oplus_16908288

Redo Frengki, S.H., M.H. (MataDian.Com/Dian).

MataDian.Com Advokat terdakwa Edi Manggala, Redo Frengki, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengajukan pembelaan yang disampaikan dalam sidang selanjutnya.

Dalam pokok nota pembelaannya, pihaknya sangat keberatan apa yang ditegaskan Jaksa jika pemberian tersebut untuk mendapatkan proyek, karena faktanya dan keterangan saksi pemberian tersebut hanya berdasar kedekatan. Untuk itu, nanti akan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.

“Salah satu poin dalam pokok nota pembelaan nantinya, pihaknya sangat keberatan apa yang ditegaskan Jaksa jika pemberian tersebut untuk mendapatkan proyek, karena faktanya dan keterangan saksi pemberian tersebut hanya berdasar kedekatan,” ungkap Redo Frengki.

Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan Suap Proyek Ijon di dinas PUPRPK tahun anggaran 2025-2026 Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat tiga terdakwa selaku kontraktor digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam pembacaan Tuntutan, Jaksa KPK RI menutut tiga terdakwa melanggar dakwaan kesatu sebagaimana Pasal 605 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam amar tuntutan, Jaksa menjelaskan adanya perbuatan terdakwa memberikan sesuatu berupa barang serta uang berupa Fee uang kepada tersangka Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo selaku mantan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong dan pihak lainnya untuk mendapatkan pengadaan proyek dengan beberapa pengerjaan.

Jaksa KPK RI menyinggung soal yang disebutkan jika pemberian uang dan barang tersebut merupakan bantuan. Karena menurut Jaksa, apabila hal tersebut bantuan, tentunya terdakwa tidak semampu mungkin akan memberikan hal tersebut kepada Terdakwa Fikri Thobari dengan dalih mendapatkan sesuatu.

Selanjutnya atas dasarnya itulah tiga terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Terhadap terdakwa Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

Kemudian, terdakwa Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

Terakhir terdakwa Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Budi Prasetyo mengatakan tuntutan diberikan kepada pihaknya berdasarkan fakta persidangan meskipun pihak terdakwa sempat membantah saat pembuktian. Selain itu, tuntutan diberikan sama karena pokok perkaranya sama dengan pengadaan barang dan jasa sama serta saksinya sama.

“Tuntutan kita berikan sebagaimana fakta persidangan. Diberikan sama karena pokok perkaranya sama, dengan pengadaan barang sama serta saksi yang sama,” ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Budi Prasetya. (*)

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku