Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PH SPSBB Tegaskan Demo Jukir Murni Perjuangkan Hak Pekerja

oplus_2

PH Aliansi SPSBB, Ade Apriansyah, S.H. Selasa, (24/9/2026). (MataDian.Com/Dian).

MataDian.Com – Penasehat Hukum Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Bengkulu (SPSBB), Ade Apriansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati wartawan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade menyikapi pemberitaan maupun informasi yang berkembang setelah Aliansi SPSBB menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Pemerintah Kota Bengkulu pada Kamis, 10 September 2026.

Menurut Ade, aksi yang dilakukan Aliansi SPSBB murni untuk menyampaikan aspirasi para pekerja, khususnya juru parkir (jukir). Mereka berharap Pemerintah Kota Bengkulu dapat memberikan ruang kepada para jukir untuk tetap memperoleh kesempatan bekerja, termasuk di kawasan parkir sekitar gerai Alfamart.

Ade membantah anggapan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pemaksaan ataupun intimidasi terhadap Pemerintah Kota Bengkulu maupun pihak Alfamart.

Ia menilai, munculnya anggapan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terjadi selama proses penyampaian aspirasi dan audiensi dengan pemerintah daerah.

“Jadi, kami sangat menghargai teman-teman wartawan dan kebebasan pers. Tetapi kami juga menyayangkan apabila informasi yang disampaikan tidak terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak aliansi,” ujar Ade.

Ia meminta masyarakat maupun pihak-pihak yang memberikan pernyataan terkait aksi SPSBB agar melihat secara utuh proses yang telah berlangsung. Terlebih, hasil pembahasan antara Aliansi SPSBB dan Pemerintah Kota Bengkulu telah dituangkan dalam notulen audiensi.

Ade kembali menegaskan bahwa tuntutan utama aksi pada 10 September lalu hanya satu, yakni memperjuangkan hak dan keberlangsungan pekerjaan para juru parkir.

“Pada tanggal 10 September kemarin, fokus kami hanya satu, yaitu memperjuangkan hak-hak juru parkir,” tegasnya.

oplus_2

Dedi Mulyadi, Korlap Aksi Demo Damai Dari Aliansi SPSBB di Depan Kantor Walikota Bengkulu pada Kamis, (10/9/2026). (MataDian.Com/Dian).

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi SPSBB, Dedy Mulyadi, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dedy menjelaskan, isu yang dibawa dalam aksi bukan hanya menyangkut keberadaan jukir, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan parkir dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

Ia mempertanyakan kondisi penerimaan PAD dari sektor parkir yang disebut mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Menurut Dedy, sekitar lima tahun lalu PAD Kota Bengkulu dari sektor tersebut pernah berada di kisaran Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar per tahun. Namun, saat ini penerimaan yang disebutkan hanya berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per tahun.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah. Sebab, di tengah bertambahnya titik parkir dan meningkatnya jumlah kendaraan di Kota Bengkulu, penerimaan PAD dari sektor parkir justru disebut menurun.

“Ini tentu menjadi pertanyaan. Jumlah titik parkir bertambah, kendaraan juga semakin banyak, tetapi PAD justru berkurang. Ini yang perlu dipertanyakan dan menjadi bahan evaluasi,” kata Dedy.

Aliansi SPSBB berharap persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka bersama pemerintah sehingga ditemukan solusi yang tidak merugikan pekerja, pemerintah daerah maupun masyarakat.

Bagi SPSBB, penyampaian aspirasi melalui aksi damai merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan pekerja sekaligus mendorong adanya pembenahan terhadap pengelolaan parkir dan PAD di Kota Bengkulu.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku