Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku

Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kajati Hentikan Tuntutan

Kejati Hentikan Tuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selasa, 17 Januari 2024. (Foto:Istimewa)

MataDian.Com – Pada Selasa, 17 Januari 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, diadakan Video Conference untuk Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kasi Bidang Pidum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Pengajuan penghentian dengan nama tersangka Efrizal Primayuni Bin Arpendi dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, pengajuan penghentian dengan nama tersangka yaitu HARNILITA BINTI MUHAIDIN yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Alasan dilakukan RJ :
Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
Tersangka telah berdamai dengan korban;
Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Masyarakat Desa merespon positif; (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku