Dr. H. Sipuan, S.Ag. MM
MataDian.Com – Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, Bimbingan Perkawinan (Bimwin) merupakan program Bimas Islam paling fundamental. Bimwin dapat mengubah cara pandang dan perilaku calon pengantin untuk lebih siap menghadapi kehidupan pernikahan.
Terkait itu, ke depan, Bimwin tetap menjadi program wajib bagi calon pengantin.
Persoalan makro keluarga di Indonesia masih sangat besar. Hal tersebut dapat mempengaruhi ketahanan keluarga sehingga bisa berdampak pada ketahanan nasional.
Tingginya angka perceraian, pernikahan dini yang masif, stunting, dan kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi perhatian serius. Maka seluruh persoalan tersebut dapat kita atasi dengan program Bimwin.
Bimwin juga merupakan intervensi yang sangat penting, karena Bimwin dapat memberi dampak yang diharapkan tentang mitigasi persoalan keluarga.
“Bimwin, the most powerful instrument”
Secara bersinergi Kita harus terus melakukan langkah-langkah inovatif untuk mencapai target. Untuk mengakses kapasitas, Kita harus menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, misalnya dengan Ormas Islam, Dinas Badan dan Kantor serta lembaga perguruan tinggi, agar dapat membangun kemitraan strategis yang berpotensi saling membantu dan memiliki peran.
Seluruh stakeholder di KUA juga harus menyuarakan pada masyarakat bahwa KUA memiliki beragam jenis layanan yang bermutu dan berdampak.
Titik akhir dari program revitalisasi KUA yaitu menjadi instrumen yang sentral, powerful dalam mengatasi sejumlah persoalan fundamental keluarga dengan intervensi dan strategi program yang harus kita lakukan.
“Kita memberikan layanan yang sangat banyak, tetapi orang lain belum tentu mengetahui layanan itu. Walaupun mengetahui, tapi tidak proporsional. Tugas kita semua untuk menyebarkan kepada masyarakat bahwa layanan di KUA banyak sekali, sehingganya harus benar benar dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat terutama keluarga.
Menurut Menteri Agama RI, program Bimwin ini juga merupakan upaya dalam pencegahan stunting. Sehingga kerjasama lintas sektoral sebagai percepatan penurunan angka stunting memang sangat perlu dilakukan, seperti pada saat ini Kementerian Agama bersinergi dengan program dari Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar angka stunting di Provinsi Bengkulu dapat ditekan dengan upaya upaya kita bersama.