MataDian.Com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu 30 juli 2025, melalui Tim Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka kedelapan kasus dugaan Korupsi Pertambangan di Provinsi Bengkulu.
Dalam penetapan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka berinisial DAY yang merupakan Komisaris PT. Ratu Samban Minning (RSM). Penetapan tersangka DAY, usai sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, pada Rab, (30/5/2025).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna didampingi Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, penetapan tersangka usai keluarnya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu nomor; PRINT/ 834/ L.7/ Fd.2 /07.2025 tanggal 23 Juli 2025.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kita sudah tetapkan tersangka 8 atas nama DAY yang merupakan Komisaris PT. Ratu Samban Minning. Usai ditetapkan tersangka, bersangkutan langsung ditahan. Kemudian dibawa ke Bengkulu,” kata Kasi Penkum Ristianti Andriani.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 7 orang tersangka. Dan sekarang menjadi 8 dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara. Ketujuh orang sebelumnya, yakni BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SH selaku GM PT. Inti Bara Jaya, ST selaku Direktur Inti Bara Perdana, JS Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu, IS dan ES selaku Direktur PT Ratu Samban Mining yang juga Bos Tambang Bengkulu. (*)







