Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU UTARA DAN KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

MataDian.Com – Pada hari ini, Kepala Kejaksaan Tinggi, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H, yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran, terkait dengan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, perkara dengan nama tersangka MUSTARIBIN Bin DARMAWAN yang didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengalami penyelesaian melalui keadilan restoratif. Keputusan ini didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut:
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana: Tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana yang dilaporkan.
2. Permintaan Maaf kepada Keluarga Korban: Tersangka dengan tulus meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya.
3. Pemaafan dari Keluarga Korban: Keluarga korban telah memaafkan tersangka, menunjukkan sikap terbuka untuk rekonsiliasi.
4. Pemberian Uang Duka: Tersangka telah memberikan uang duka sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada keluarga korban pada tanggal 14 Juni 2023.
5. Perdamaian dengan Keluarga Korban: Proses perdamaian dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa ada unsur tekanan, paksaan, atau intimidasi.
6. Respon Positif dari Masyarakat: Masyarakat secara luas telah merespons positif upaya penyelesaian yang bersifat restoratif ini.

Sementara itu, di Kejaksaan Negeri Kepahiang, perkara dengan nama tersangka Romi Kurniawan Sah Bin Ujang Muhammad yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juga telah berhasil diselesaikan melalui prinsip keadilan restoratif. Hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana: Tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana yang dilaporkan.
2. Ancaman Hukuman yang Terbatas: Tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
3. Hubungan Pasangan Suami-Istri yang Menikah Siri: Antara tersangka dan korban merupakan pasangan suami-istri yang menikah siri.
4. Perdamaian dengan Musyawarah Mufakat: Tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa ada tekanan, paksaan, atau intimidasi.
5. Pemberian Biaya Perawatan: Tersangka telah memberikan biaya perawatan kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.
6. Respon Positif dari Masyarakat: Masyarakat, melalui aparat tokoh masyarakat setempat, merespon positif atas penyelesaian perkara ini.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian kedua perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif. (*)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku