MataDian.Com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu Melaksanakan Focus Group Discussion secara Hybrid (Onsite dan Virtual) yang Membahas Tentang Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penuntutan Penggabungan Perkara Pidana dan Ganti Kerugian.
Para Pembahas pada FGD Tersebut Yaitu
- Hasto Atmojo Suroyo (Ketua LPSK)
- Fachrizal Afandi, S.Psi, S.H, M.H. (Dosen Universitas Brawijaya)
- Fauza Isra, S.H., M.H (Ketua PN Bengkulu)
- Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H (Wakajati Bengkulu)
Dan Keynote Speech yaitu Dr. Heri Jerman, S.H., M.H (Kajati Bengkulu).
Pada FGD Tersebut, Kajati Bengkulu Menyampaikan “Meskipun penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana ini telah diatur dengan jelas di KUHAP akan tetapi hal ini jarang di temukan didalam penuntutan di Pengadilan. Hal ini karena penggabungan kerugian ini, pelaksanaannya masih bersifat pasif Permintaan gabungan perkara pidana dengan permohonan ganti kerugian hendaknya terbatas pada yang bersifat materiil/ yang secara nyata menjadi kerugian korban karena hal tersebut akan sangat mudah untuk diperiksa dan dibuktikan dan biasanya nilai kerugian sudah disebutkan dalam Dakwaan Jaksa”.
Adapun Saran dari Kepala Kejaksaan Tinggi yang disampaikan pada FGD Tersebut yaitu
- Jaksa dan Hakim secara aktif wajib menawarkan kepada korban untuk mengajukan permohonan supaya memasukkan dalam tuntutan Jaksa terkait ganti kerugian tersebut dan dalam proses persidangannya Hakim dapat mememeriksa terhadap korban yang ex officio sebagai saksi sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam putusan
- UU Nomor 1 Tahun 1946 yo UU Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP timbul Adanya hubungan timbal-balik yang positif dengan Pasal 98 KUHAP yang menggabungkan gugatan ganti rugi pada perkara pidananya dalam waktu yang bersamaan, maka apa yang ada di hukum perdata dan hukum pidana dapat dipersatukan bukan malah menjadikan hambatan, sehingga makna dari tujuan hukum yaitu asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan akan tercapai secara hakiki.
FGD Tersebut Dihadiri Oleh Asisten, Kajari Se Bengkulu, Koordinator, Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang bertempat di Aula Sasan Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu.(Dian)