Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

JPU Tuntut Pencuri Sawit 2 Tahun Pidana Penjara

MataDian.Com – Dalam sidang lanjutan yang digelar pengadilan negeri bengkulu yang diketuai hakim Riswan Supartawinata/ 5 orang terdakwa pencuri 8 ton sawit eks lahan PT Muara Jenggalu dikabupaten seluma bernisial
SG, DL, ZL, SU dan HA
di jatuhi tuntutan pidana masing masing selama 2 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum kejati bengkulu karena terbukti sah melanggar pasal 363 ayat 4 kuhp. Sementara 3 terdakwa lainnya berinisial JM, FE, dan AL juga dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena terbukti dah melanggar pasal 160 kuhp. Usai pembacaan tuntutan, Diana hariani pasaribu
Selaku kuasa hukum terdakwa JM, FE, dan AL merasa keberatan dengan tuntutan jpu kejati bengkulu.
Menurutnya ke 3 kliennya masih berstatus mahasiswa dan mereka hanya membela serta mendampingi kepentingan warga setempat.
“Saya rasa tuntutan 2 tahun penjara terhadap klien kami tidak memenuhi rasa keadilan dan untuk itu saya berharap majelis hakim nantinya dapat membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh tuntutan jpu kejati bengkulu, ” tegas Diana hariani pasaribu.

Sementara Fahmilul Amri selaku jpu kejati bengkulu menegaskan tuntutan 2 tahun penjara terhadap para terdakwa sudah tepat karena mereka tidak berterus terang dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatan melakukan penghasutan serta pencurian 8 ton sawit di eks lahan PT Muara Jenggalu.
” Seharusnya ke tiga terdakwa yakni JM, FE, dan AL berstatus mahasiswa seharusnya memberikan pemahaman yang benar pada warga untuk tidak melakukan pemananen sawit di eks lahan PT Muara Jenggalu yang sudah dikuasakan pada PT Agri Andalas yang memiliki alas hak dengan kekuatan penuh, “ujar Fahmilul Amri jpu kejati bengkulu.

Sementara itu, kronologis kejadian pencurian 8 ton sawit tersebut bermula pada delapan terdakwa menyebutkan bahwa PT Agri Andalas tidak berhak menanam dan memanen kelapa sawit yang berada di lahan Desa Jenggalu Kabupaten Seluma. Selanjutnya, para terdakwa juga mengatakan bahwa tanah ataupun lahan yang ditanami kelapa sawit tersebut bukanlah milik PT Agri Andalas. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian di tempat kejadian perkara (tkp), lahan tersebut memang milik PT Agri Andalas yang memiliki alas hak dengan kekuatan penuh.
Untuk luasnya sendiri yaitu 22 hektar dan itu mengatasnamakan kepemilikan Desa Jenggalu. Tetapi PT Agri Andalas dalam hal ini memiliki alas hak yang kuat terkait kepemilikan lahan dan tanaman kelapa sawit tersebut.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku