Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Mafia Tanah

MataDian.Com, Bengkulu – Tersangka Tafsirudin hari ini Kamis (9/2/2023) menjalani pelimpahan tahap 2 dari penyidik dit reskrimum polda ke jpu pidum kejati bengkulu.

Tersangka Tafsirudin dalam bap penyidik diketahui melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta palsu di lahan seluas 1,5 hektar di kelurahan pekan sabtu kota bengkulu milik korban alm Ozwizar ( orangtua Rio Sabri selaku pelapor). Selanjutnya surat palsu tersebut digunakan oleh tersangka Tafsirudin mengkavling 1,5 hektar lahan milik korban menjadi kavlingan lahan seluas 15 x 20 meter persegi dan dijualnya seharga Rp 30 juta per kavling dengan total pembeli sebanyak 35 orang sedangkan sisa lahan hingga kini masih dikuasai tersangka Tafsirudin dkk Atas perbuatannya tersebut tersangka Tafsirudin dijerat pasal 263 ayat2 kuhp jo 266 ayat 2 kuhp dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

” Ya memang benar hari ni kamis (9/2/2023) jpu pidum kejati bengkulu menerima penyerahan tersangka Tafsirudin dan barang bukti dari penyidik dit.reskrimum polda terkait kasus mafia tanah seluas 1,5 hektare dikelurahan pekan sabtu kota bengkulu dan untuk mempermudah penuntutan Tersangja Tafsirudin ditahan selama 20 hari ke depan di rutan polda, ujar” Ristianti Andriani Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Kasi penkum menambahkan selanjutnya tim jpu pidum kejati bengkulu akan segera melakukan pelimpahan ke pengadilan negeri bengkulu untuk segera disidangkan.
Untuk diketahui kasus mafia tanah merupakan atensi Jaksa Agung R.I yang harus di tuntaskan tanpa pandang bulu oleh para jaksa karena perbuatan tersangka mafia tanah selain merugikan juga meresahkan masyarakat.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku