Kepala Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Zainal Abidin, M.H
MataDian.Com – Bagi umat Muslim/Muslimah, diperintahkan untuk wajib memberikan zakat, infak, dan sadakah kepada sesama yang tidak mampu (miskin). Apalagi dibulan suci Ramadhan, sangat dianjurkan. Karena dibulan Ramadhan tersebut, semua perbuatan amal baik yang kita lakukan, akan mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda, yang diberikan oleh Nya.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag), pada bulan Ramdhan tahun 1444 H/2023 M, bersama ormas, dan unsur pejabat, sudah melakukan rapat Qimad untuk menentukan jumlah atau besaran pembayaran zakat yang harus dikeluarkan. Baik berupa uang maupun barang (Beras).
Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Bengkulu Tengah Drs. Zainal Abidin, MH, diruang kerjanya. Senin (3/4/23).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : B-1691/kk.07.10.4/BA.03.2/04/2023, tentang Hasil Rapat Penentuan Qimad Zakat Fitra Tahun 1444 H/2023 M.
“Pada hari ini, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah bersama MUI, Baznas, Ormas (NU/Muhammadyah), pejabat, dan Madrasah, sudah melakukan Qimad Zakat,” sampai Kepala Kemenag Zainal Abidin.
Dikatakan Zainal, bahwa besaran jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh pemberi kepada penerima tersebut, berpariasi dan klas yang berbeda.
“Untuk Beras, dari beras klas 1 hingga klas 3. Dan kalau diuangkan jumlah besarannya juga berbeda,” ungkap Zainal.
Lanjut Zainal, perbedaan klas tersebut berdasarkan hitungan hasil survei dilapangan yang dilakukan oleh pihak Kemenag bersama team. Dan juga data dari Disperindag. Namun demikian, guna mendapatkan pahala yang berlipat, Zainal berharap agar pemeberi zakat, memberikan zakat tersebut sesuai dengan yang dimakan setiap hari.
“Saya berharap, agar pemberi mengeluarkan zakat (Beras), sama dengan apa yang mereka makan setiap hari. Agar mendapatkan berkah dari Allah yang lebih baik,” pungkas Zainal. (Dian)