Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Korupsi PLTA Musi, Jaksa Ungkap Soal Kongkalikong Pengadaan

MataDian.Com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi pengadaan SKU dan AVR di PLTA Musi Kepahiang.

Lima orang saksi dihadirkan yakni Wawan Setiawan selaku (Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana), Djoko Mulyono selaku Mantan GM PT PLN Sumbagsel Palembang, Tuti Purwaningsih selaku Vice President Treasury and Tax, Zulhendrianto selaku Deputi Group Head Audit Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Inspektorat Audit Sumatera dan Kalimantan PT PLN (Persero) dan Buchari selaku Vice President Audit Konstruksi, Pembangkitan dan EBT 1 serta selaku Auditor PT PLN (Persero).

Saksi dihadirkan Jaksa tersebut guna membuktian adanya kejanggalan saat pengadaan Proyek SKU di PLTA Musi Kepahiang dan menggalih adanya pertenuan yang dilakukan oleh pihak Enggenering PLTA Musi dan Nehemia selaku Direktur PT Truba.

Dijelaskan saksi Wawan Setiawan selaku swasta (direktur utama pt citra wahana sekar buana) bahwa ia sebagai leader KSO atau kerja sama operasi yang terlibat sebagai pengadaan SKU dan ia sebagai pemegang 40 saham PT Citra Wahana Sekar Buana.

Pertama awalnya ia bisa masuk atau kaitannya dengan perkara ini awalnya terdakwa Hendra Gunawan Wijaya dari PT. Hensan datang ke tempatnya sembari menjelaskan ada proyek SKU dan mengajak kerjasama.

Saat itu, ia dijanjikan dengan Fee oleh PT Hensan namun untuk mekanisme pengajuan proyek dilakukannya, sedangkan untuk proposal penawaran dibuat oleh PT Hensan dan ia hanya sebatas tanda tangan saja.

Tidak hanya itu, untuk harga dibuat juga oleh PT. Hensan dan perusahaan miliknya digunakan KOP surat saja untuk penawaran sedangkan untuk prosesnya semuanya dikuasai oleh PT Hensan Andalas Putera

Lebih rincinya lagi, khusus untuk keuangan dibayarkan dengan pembagian 98,5 ke PT Hensan dan 1,5 persen ke PT Citra Wahana Sekar Buana.

“Tidak tahu sama sekali prosedur pengadaan sku karena semua yang mengerjakan merupakan pihak PT Hensan,” ungkap saksi dimuka persidangan.

Saksi mengaku alasannya percaya kepada terdakwa Hendra karena merupakan teman baiknya. Saksi juga mengaku tidak pernah berhadapan dengan pihak PT PLN dalam perjanjian kontrak, termasuk beberapa menandatanganan berkas dan berita acara.

Sementara itu, saksi Djoko Mulyono mengatakan memang ada laporan jika peralatan yang di PLTA memang harus di ganti karena sudah tidak maksimal lagi. Atas hal tersebut dilakukanlah pengajuan.

Untuk pengajuan anggaran harus dilampirkan usulan dari daerah kemudian di usulkan ke pusat.

Ketika disinggung Jaksa soal siapa yang melakunan Evaluasi terhadap usulan, saksi mengaku merupakan tim Enggenering yakni terdakwa Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan manager sub bidang engineering, Jamot Jingles sitanggang selaku staf engineering pembangkitan, Daryanto selaku vice president control V PT PLN indonesia power.

Dimuka persidangan saksi kenal sama Nehemia, namun ia baru tahu soal pertemuan Enggenering dan Nehemia saat perkara berjalan. Hal tersebutlah yang didalami Jaksa soal apa isi pertemuan tersebut, namun saksi mengaku tidak tahu.

Saksi juga menerangkan untuk sumber harga semua dari terdakwa Daryanto yang mengatur dan tahu semuanya dan juga terdakwa Nehemia memang sudah masuk daptar mitra PT PLN.

Berbeda dengan halnya keterangan dua saksi diatas, ada hal yang baru terungkap jika selama pengerjaan penggantian SKU dan AVR pihak PLN tidak sama sekali pernah melakukan audit dengan diakui oleh keterangan Zulhendrianto selaku deputi group head audit pembangkitan sumatera bagian selatan inspektorat audit sumatera dan kalimantan PT PLN (persero) dan Buchari selaku vice president audit konstruksi, pembangkitan dan EBT 1 serta selaku auditor PT PLN (persero).

Sementara itu, ada beberapa alasan pihaknya biasanya melakukan audit salah satunya soal profil resiko.

Pasca persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan S.H,M.H mengatakan bahwa dari fakta persidangan bahwa lokus penandatanganan dan pencairan dana untuk proyek AVR dan SKU dilakukan di tempat yang berbeda sesuai dengan dakwaan JPU.

“Dari dakta persidangan terungkap ya bahwa tempat pencairan dan penandatangan untuk proyek ini dilakukan ditempat yang berbeda,sehingga sesuai dengan perkara ini kita dakwakan dengan 2 dakwaan yang berbeda,” sampai Arief.

Selain itu ketika disinggung oleh Jaksa di persidangan terkait adanya pertemuan dengan terdakwa Daryanto dengan Nehemia Indrajaya selaku PT Truba Engineering Indonesia, Arief menjawab hal tersebut untuk membuktikan bahwa perkara ini sudah dari awal terdapat permainan dan kesepakatan antara pihak PLN dan swasta.

“Sudah terbukti ya dipersidangan, bahwa dari tahap awal memang sudah ada permainan siapa saja yang mendapatkan proyek AVR dan SKU itu,” pungkas nya. (**)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku