Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kuasa Hukum, Emir Miftah : Sony Adnan Bertindak Atas Nama Direksi, Tidak Pernah Menguntungkan Diri Sendiri

Oplus_16908288

Emir Miftah. Rabu, (29/7/2026). (MataDian.Com/Dian).

MataDian.Com Permasalahan dugaan korupsi pertambangan di provinsi Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Dimana, kali ini dalam persidangan yang dipimpin Achamadsyah Ade Mury tersebut menghadirkan dua saksi ahli. Yakni, saksi ahli dibidang hukum bisnis atau ahli hukum Perseroan Terbatas dan ahli hukum administrasi.

Usai sidang, kepada awak media Emir Miftah selaku kuasa hukum Sony Adnan menyampaikan, kesalahan atau perbuatan seorang direksi di perusahaan dinyatakan bersalah apabila seorang direksi melakukan tindak pelanggaran hukum di luar kewenangan. Namun, selagi direksi perusahaan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan hasil dari rapat umum direksi, maka perbuatan atau tindakan yang dilakukan seorang direksi dapat diartikan sebagai mewakili dari perusahaan tempat ia bekerja. Hingga demikian, perbuatan yang dilakukan seorang direksi, pertanggung jawaban harus diminta atau dibebankan kepada perusahaan. “Bukan kepada personal”. kecuali, perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan seorang direksi menguntungkan dirinya sendiri.

“Kesalahan direksi atau perbuatan direksi ini dapat dikatakan melanggar hukum apabila melakukan (perbuatan) diluar kewenangannya. Selagi mendapat persetujuan dari pemegang saham dan hasil dari direksi, rapat umum direksi, maka tindakan orang tersebut mewakili perusahaan. Hingga, pertanggung jawaban perbuatan itupun harusnya dimintakan kepada perusahaan. Bukan kepada personal. Selain, kecuali menguntungkan dirinya sendiri,” ungkap Emir Miftah.

Untuk itu, Emir Miftah menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh kliennya yaitu Sony Adnan dalam melakukan pekerjaan atas nama direksi dan tidak pernah menguntungkan dirinya sendiri.

“Nah, dalam hal ini Sony Adnan bertindak atas nama direksi dan tidak pernah menguntungkan dirinya sendiri, namun hanya menguntungkan PT. Ratu Samban Mining,” ungkap Emir Miftah.

Terkait Benefacial Owner atau yang mendapatkan keuntungan, tapi namanya tidak tertulis di akta pendirian atau akta notaris pendirian perusahaan. Maka dari itu, dengan hal demikian, Emir Miftah menegaskan, hal tersebut berdasarkan keterangan ahli saksi, itu merupakan sebagai bentuk penyeludupan hukum.

Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Dr. Wiwit Pratiwi menjelaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun izin usaha pertambangan harus didasarkan pada lokasi kegiatan dan pemenuhan seluruh persyaratan administrasi yang berlaku.

“Menurut ahli administrasi, legalitas suatu IUP bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Selama persyaratan tersebut dipenuhi, maka izin itu dinilai sah secara administratif,” tutur Emir mengutip keterangan ahli.

Ia menambahkan, dalam persidangan juga disampaikan bahwa PT RSM memiliki beberapa IUP selain IUP Nomor 271 yang menjadi bagian dari perkara, sehingga keberadaan izin lainnya dinilai tetap sah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dapat kami simpulkan bahwa dalam perkara ini selain IUP 271 IUP RSM itu sah,” demikian Emir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku