Kegiatan Press Release MUSPANI & ASSOCIATES, Kepada Rekan Media,Terkait Perkara Ditetapkannya Mantan Dirut Bank Bengkulu Sebagai Tersangka Oleh Polda Bengkulu. Senin, (22/6/2026). (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Agus Salim, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu. Hingga saat ini, berkas perkara tersangka tersebut akan segera dilakukan pelimpahan.
Namun, sejak dilakukannya pelimpahan tahap pertama oleh pihak Polda Bengkulu terhadap Agus Salim, MUSPANI & ASSOCIATES selaku kuasa hukum mengatakan, bahwa keadaan Agus Salim saat itu sudah dalam kondisi kesehatan tidak membaik alias sakit.
Disampaikan Muspani, Polda Bengkulu dalam perkara ini sudah mengeluarkan surat panggilan terhadap Agus Salim sebanyak lima kali untuk dilakukannya pelimpahan. Untuk itu, terhadap ke lima surat panggilan tersebut, Muspani meminta pihak Polda Bengkulu untuk melakukan penundaan panggilan kepada Agus Salim.
Dijelaskan Muspani, dimintanya penundaan kepada Polda Bengkulu untuk dilakukannya penundaan pelimpahan terhadap kliennya tersebut, dikarenakan pihaknya selaku kuasa hukum sudah melakukan pengajuan surat permohonan. Yakni surat permohonan untuk dilakukannya penundaan P21 ke Polda Bengkulu.
Disamping itu, Muspani juga meminta pihak penegak hukum, dalam hal ini Polda Bengkulu untuk melakukan gelar perkara khusus terhadap Agus Salim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Muspani, permintaan itu dikarenakan kliennya Agus Salim saat ini dalam keadaan kondisi sakit, dan sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto di Jakarta.
“Yang ingin kami katakan, bahwa Polda sudah mengeluarkan 5 surat panggilan untuk pelimpahan. Dan terhadap ke -5 surat ini, kami sudah mengajukan surat penundaan. Yang pertama surat permohonan penundaan P21. Yang ke dua, kami minta gelar perkara khusus terhadap penetapan tersangka,” ungkap Muspani saat memberikan keterangan kepada rekan media pada acara Press Release. Berlangsung di Kantor Advokat MUSPANI & ASSOCIATES, Senin, (22/6/2026).
Henny Anggraini, S.H., M.H., menambahkan, sekarang negara mempunyai sistem hukum Due Proces Of Law bukan Crime Control Model.
Dimana, antara sistem hukum Due Proces Of Law dengan Crime Control Model itu, Henny menjelaskan, bahwa dalam menjalankan proses hukumnya terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, tentunya memiliki prinsip hukum sangat berbeda. Maka dari itu, dengan perbedaan prinsip hukum di atas, apabila nanti kliennya dilakukan proses hukum lebih lanjut sampai ke tingkat tuntutan, ia berharap dilakukan proses hukum dengan prinsip Due Proces Of law.
“Kalau ini nanti sampai ketingkat tuntutan, yang digunakan sistem hukum Due Proces Of Law,” harap Henny.
Namun demikian, dengan proses pemanggilan kelima yang dilakukan Polda Bengkulu terhadap kliennya, berdasarkan proses hukum, Henny menegaskan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak adanya niat untuk mengabaikan atau tidak menghadiri pemanggilan.
“Jadi memang atas hukum, karena memang dia dilindungi 184. Kalau kawan-kawan pernah dengar, Karena di KUHP 184 itu, klien kita ini masuk dalam kondisi lanjut usia dan orang rentan. Jadi undang-undang sudah memberikan ruang perawatan Geriatri, Gerontologik, dan Paliatif,” demikian Henny.







