Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S. Kom, M. Si
MataDian.Com – kembali mempertegas larangan perekrutan tenaga honorer baru pada tahun 2024. Hal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Benteng, Dr. Heriyandi Roni, M.Si, melalui surat edaran yang dikeluarkan baru-baru ini. Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, karena larangan serupa juga telah diterapkan sejak tahun 2022 dan 2023.
“Surat edaran mengenai larangan pengangkatan honorer baru telah diterbitkan sejak tahun 2022, 2023, dan kembali diterbitkan untuk tahun 2024,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si.
Larangan ini berlaku tegas bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Benteng. Jika ada OPD yang masih melakukan perekrutan honorer baru, mereka akan menghadapi risiko berupa sanksi. Sanksi ini dapat berupa teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun dari pimpinan daerah setempat.
“Bagi OPD yang masih melakukan perekrutan honorer baru, mereka akan menerima sanksi, baik itu teguran dari BPK maupun dari pimpinan,” tegas Apileslipi.
Lebih lanjut, Apileslipi menekankan bahwa OPD juga tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru meskipun untuk menggantikan honorer yang sudah tidak lagi bekerja. Alasan seperti lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengunduran diri, atau bahkan meninggal dunia tidak bisa menjadi pembenaran untuk merekrut honorer baru.
“Jika ada tenaga honorer yang mundur, lulus PPPK, atau meninggal dunia, tetap tidak diperbolehkan merekrut honorer baru. Anggaran yang tersedia tidak boleh digunakan untuk membayar gaji honorer baru,” tuturnya.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan anggaran dengan lebih efisien dan tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong perbaikan sistem kepegawaian dan memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan diisi oleh pegawai yang sudah resmi diangkat melalui mekanisme yang ada.
Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, juga mengingatkan bahwa penegakan aturan ini harus dijalankan dengan konsisten dan tanpa pengecualian. Semua OPD diharapkan patuh terhadap surat edaran yang telah dikeluarkan dan tidak mencari celah untuk menghindari aturan yang ada.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan Kabupaten Benteng. Dengan tidak adanya perekrutan honorer baru, diharapkan akan lebih mudah untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja para pegawai yang ada.
Pemerintah Kabupaten Benteng juga berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dalam sistem kepegawaian, termasuk dalam hal perekrutan dan pengelolaan pegawai. Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa anggaran yang ada digunakan secara optimal.
Selain itu, dengan tidak merekrut tenaga honorer baru, pemerintah daerah juga bisa lebih fokus pada peningkatan kapasitas dan kualitas pegawai yang ada. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi efisiensi dan efektivitas kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Benteng.
Dengan demikian, seluruh OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Benteng diharapkan bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Penerapan kebijakan ini harus diikuti dengan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Secara keseluruhan, larangan perekrutan tenaga honorer baru di Kabupaten Benteng pada tahun 2024 ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia dan penggunaan anggaran yang lebih efisien. Diharapkan, kebijakan ini bisa membawa perubahan positif dalam sistem pemerintahan di Kabupaten Benteng.