Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Mantan Pjs Kades Kroya Bengkulu Tengah Di vonis 1,6 tahun Penjara

Toramiso Mantan Pjs Kades Kroya bengkulu tengah di jatuhkan vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti Rp 227 juta subsidair 1 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri tipikor bengkulu terkait dugaan korupsi dana desa kroya tahun 2019. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri tipikor yang diketua hakim dwi purwanti bengkulu terhadap Toramiso Mantan Pjs Kades Kroya tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU kejari bengkulu tengah sebelumnya yang menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 227 juta subsider 1 tahun penjara. Sementara pasca putusan majelis hakim tersebut, baik pihak jpu kejari bengkulu tengah maupun pengacara terdakwa Toramiso menyatakan akan pikir pikir dahulu selama seminggu.
“Atas putusan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 227 juta susidair 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri tipikor bengkulu terhadap terdakwa Toramiso Mantan Pjs kades Kroya , maka kami selaku jaksa penuntut umum menyatakan pikir pikir dahulu dan akan meminta pertimbangan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” Ujar Septedi JPU Kejari Bengkulu Tengah.”

Selain agenda mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, sidang dugaan korupsi dana desa kroya tahun 2019 yang digelar Selasa sore ( 25/1/2021) juga dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap rekan sekasus terdakwa Toramiso yakni terdakwa annana selaku mantan kasi kesejahteraan, jarni mantan kasi pelayanan, M.Darusalam mantan kasi pemerintahan dan latipa mantan bendahara desa kroya. Ke 4 terdakwa tersebut didakwa dengan pasal yang sama dengan Toramiso terdakwa mantan pjs kades kroya yakni pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk diketahui dari hasil audit bpkp perwakilan bengkulu, kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi dana desa kroya tahun 2019 yakni sebesar 285 juta rupiah.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku