Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan dan penawaran saham tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah OJK memperketat pengawasan dan menindak pelanggaran di pasar modal. Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan dan penjatahan saham BREN dan CUAN.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Jumat (16/10/2026), denda terbesar dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait transaksi saham DSSA sebesar Rp1,5 triliun. Sementara itu, pelanggaran terkait penjatahan saham BREN dikenai denda Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar.
OJK mengungkapkan, pemeriksaan perdagangan saham DSSA dilakukan terhadap transaksi selama periode 2024 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal beserta ketentuan perubahannya.
Dalam proses penyelidikan, OJK menelusuri data transaksi, meminta dokumen dari sejumlah anggota bursa, serta memeriksa aliran dana pihak-pihak yang berkaitan dengan perdagangan saham tersebut.
OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi saham DSSA.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
Selain itu, pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. OJK menindaklanjuti temuan tersebut dengan membekukan izin sejumlah individu yang terkait.
Tidak hanya perdagangan DSSA, OJK turut mengungkap persoalan dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan terhadap kedua emiten tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal beserta ketentuan perubahannya.
OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum kedua emiten tersebut sejak awal telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan pemesanan saham.
Sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut OJK, ditemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham di tangan kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara luas di pasar menjadi terbatas.
OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran terkait perdagangan DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN.
OJK menegaskan, penjatuhan sanksi tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri. Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.
Langkah tersebut akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal untuk memperkuat integritas perdagangan, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor.
Dengan sanksi bernilai triliunan rupiah ini, OJK menegaskan bahwa pelanggaran di pasar modal menjadi sasaran penindakan. Pengawasan terhadap perdagangan dan penawaran saham diharapkan dapat mencegah praktik yang merugikan investor serta menjaga pasar modal Indonesia tetap kredibel.







