Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Kamis, (24/9/2026). (MataDian.Com/Diam).
MataDian.Com – Penertiban bangunan dan aktivitas usaha di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu berujung pada gugatan hukum. Salah satu pihak pedagang atau pengelola usaha menggugat Pemerintah Kota Bengkulu melalui Pengadilan Negeri Bengkulu setelah bangunan usaha di kawasan tersebut dibongkar oleh petugas.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penertiban bangunan Saung BIGi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu. Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan, penertiban dilakukan karena dasar kontrak atau hak pengelolaan yang menjadi landasan penggunaan lokasi tersebut telah berakhir.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang sebelumnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun, pada 2025, pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Memasuki 2026, Pemkot Bengkulu kemudian memberikan kewenangan pengelolaan kawasan tersebut kepada Dinas Pariwisata Kota Bengkulu. Kewenangan itu mencakup pengaturan aktivitas masyarakat, termasuk keberadaan bangunan dan kegiatan usaha yang berada di kawasan wisata.
Menurut Sahat, para penyewa atau pihak yang memiliki izin sebelumnya masih diberikan kesempatan sampai batas waktu yang ditentukan. Setelah masa tersebut berakhir, kegiatan usaha maupun keberadaan bangunan harus memiliki dasar hukum atau izin yang masih berlaku.
“Artinya, para pemohon atau para penyewa sampai 31 Desember masih berlaku. Tapi setelah itu tidak ada lagi yang mempunyai dasar alasan untuk melakukan kegiatan atau memiliki bangunan di sana,” ungkap Sahat.
Terkait Saung BIGi, Sahat mengatakan penertiban dilakukan setelah Dinas Pariwisata Kota Bengkulu meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Salah satu pertimbangannya adalah masa kontrak atau hak pengelolaan lahan yang digunakan Saung BIGi dinilai telah berakhir.
Sahat menjelaskan, kontrak yang sebelumnya dimiliki pihak Saung BIGi dibuat ketika kawasan Pantai Panjang masih berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Setelah kewenangan pengelolaan beralih kepada Pemerintah Kota Bengkulu, kontrak tersebut juga disebut telah melewati masa berlaku.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Bengkulu tidak bekerja sendiri. Sejumlah unsur turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kodim, Polresta, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pasca pembongkaran tersebut, pihak Saung BIGi kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam perkara itu, Satpol PP Kota Bengkulu tercatat sebagai salah satu pihak tergugat.
“Iya, kita mendapatkan gugatan. Satpol PP menjadi tergugat ketiga. Yang pertama itu Bapak Wali Kota, yang kedua Dinas Pariwisata,” jelas Sahat.

Rizky Dini Hasanah, S.H.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Kota Bengkulu, Rizky Dini Hasanah, S.H., mengatakan gugatan tersebut akan dihadapi melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu. Pihak Pemkot akan menyampaikan bukti-bukti terkait dasar pengelolaan dan penertiban kawasan Pantai Panjang.
Dini menyebut, salah satu hal yang akan diuji dalam persidangan adalah mengenai masa berlaku perjanjian kerja sama antara pihak pedagang dengan pemerintah.
Menurutnya, perjanjian kerja sama yang menjadi dasar bagi sejumlah pedagang untuk menjalankan usaha di kawasan Pantai Panjang disebut telah berakhir pada 2024, ketika kawasan tersebut masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Di sinikan adanya pengujian di Pengadilan. Nah, di sinilah kita buktikan bahwa kontrak dan kerja sama terhadap pihak pedagang kepada pemerintah itu sudah berakhir di tahun 2024,” ujar Dini.
Dini menegaskan, persoalan tersebut selanjutnya akan dibuktikan melalui proses persidangan. Pemerintah Kota Bengkulu akan menunjukkan dokumen dan dasar hukum yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan serta penertiban bangunan.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila perjanjian kerja sama telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh pemerintah, maka keberadaan bangunan maupun aktivitas usaha di lokasi tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya gugatan tersebut, sengketa antara pihak pengelola usaha dan Pemerintah Kota Bengkulu kini memasuki ranah hukum. Pengadilan Negeri Bengkulu akan menjadi tempat pembuktian mengenai status perjanjian, kewenangan pengelolaan kawasan, serta dasar pelaksanaan penertiban bangunan di Pantai Panjang.







