Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku

Pelajar Diancam 7 Tahun, Orang Tua Minta Keadilan Jaksa Agung

MataDian.Com – Seorang ibu rumah tangga asal kabupaten kaur provinsi bengkulu bernama yuliharni meratapi nasib anaknya yang terancam penjara 7 tahun lantaran terlibat kasus dugaan pencurian 1 unit handphone milik teman sekolahnya. Saat ini sang buah hati kesayangannya berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh tim jpu kejari bengkulu dan sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri bengkulu untuk disidangkan besok kamis (17/2/2022). Yuliharni berharap pada Jaksa Agung R. I ST Burhanudin untuk segera membebaskan anaknya dari jeratan hukum mengingat antara anaknya dengan korban sudah ada perjanjian damai dengan disertai mengganti handphone milik korban seharga Rp 1,3 juta juga telah dipenuhi. Yuliharni menambahkan saat ini anaknya duduk dikelas 2 Salah Satu SMK di kabupaten kaur dan termasuk anak yang berprestasi di sekolahnya sehingga dirinya tidak ingin anaknya kehiilangan masa depan hanya karena perbuatan yang baru pertama kali dilakukannya.
” Dengan segala hormat saya memohon keadilan seadil adilnya pada bapak Jaksa Agung R. i ST Burhanudin atas segala kesalahan yang dilakukan anak saya. Selain itu, selaku orang tua saya juga menyadari perbuatan yang dilakukan anak saya mungkin juga ada kesalahan atau kekurangan saya dalam mendidiknya karena maklum saya dengan suami telah lama bercerai, ujar yuliharni sambil berlinang air mata. “
Sementara Kajari Bengkulu Yunita Arifin melalui Kasi pidum Kejari Bengkulu Ricky Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya dalam melakukan pelimpahan berkas tersangka GI ke pengadilan negeri bengkulu sudah sesuai dengan Pasal 42
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Anak. Sementara Dalam jangka waktu 5 hari setelah menerima pelimpahan dari penyidik, tim jpu kejari bengkulu telah mengupayakan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui upaya Restorative justice yakni penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun Restorative Justice yang diupayakan tim jpu kejari bengkulu gagal terlaksana karena sejumlah kendala antara lain salah satu pihak keluarga korban tidak hadir saat mediasi, dalam perkara tersebut ada tersangka lainnya berusia dewasa yang hingga kini belum diserahkan oleh penyidik dan tersangka GI di jerat pasal 363 ayat 1 ke 4 kuhp dengan ancaman hukuman pindana 7 tahun penjara.
” Sebelumnya kami tim jpu kejari bengkulu telah berupaya maksimal melakukan Restorative Justice atas perkara tersangka GI yang masih dibawah umur tersebut,namun hal itu gagal terlaksana karena beberapa kendala seperti tidak hadirnya salah satu pihak korban saat mediasi, belum diterimanya berkas tersangka dewasa rekan sekasus tersangka GI dari penyidik serta pasal yang disangkakan terhadap tersangka GI yakni pasal 363 ayat 1 ke 4 kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, tegas Ricky Ramadhan Kasi Pidum Kejari Bengkulu.”

Ricky Ramadhan menambahkan jika dalam persidangan nantinya terungkap fakta bahwa telah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku kemudian ada pembuktian dari pihak sekolah tersangka GI bahwa yang bersangkutan siswa berprestasi dan ada jaminan dari orang tuanya maka hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan jpu dalam proses penuntutan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku