Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku

Forum GTKHN 35 Plus Minta Kuota P3K Diusulkan Sesuai Kebutuhan Sekolah

Bengkulu – Hearing Bersama Jajaran Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu, Forum GTKHN 35 Plus meminta formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Guru dibuka seluas-luasnya dan harus sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah terkait, Senin 14 Febuari 2022.

Disampaikan Ketua Forum GTKHN 35+ Yusak, jangan sampai guru honor yang telah menerima SK P3K Guru mengganggu jam kerja guru honor.

Selain itu Yusak juga meminta agar diterbitkan SK honorer daerah setiap awal tahun dengan peningkatan insentif secara berkala sehingga mencapai UMR daerah.

“Buka Formasi PPPK seluas-luasnya, sesuai data analisis kebutuhan sekolah. (Tendik PTT dan GTT) Sehingga honorer tidak saling geser,” jelas Yusak.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengatakan, pihaknya akan melakukan berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristekdikti untuk menambah kuota P3k guru.

“Komisi 4 akan berkoordinasi dengan Diknas akan berkoordinasi bersama kementrian, bagaimana solusi bagi kita pendidik di Bengkulu, terkhusus yang mau PPG (Pendidikan Profesi Guru) sudah 3 Tahun tidak di buka, ini menjadi kendala sendiri bagi para guru-guru yang seharusnya sudah bisa mengikuti PPG tapi terhambat karena tidak dibukanya oleh pihak Diknas”. (***)

Draf Tuntutan Honorer Se-Provinsi Bengkulu
PTT dan GTT di SD, SMP, SMA dan SMK

  1. Buka Formasi PPPK Seluas-luasnya, sesuai data analisis kebutuhan sekdah.
    (Tendik PTT dan GTT) Sehingga honorer tidak saling geser.
  2. Guru honorer Yang sudah dapat SK PPPK wajib fokus di sekolah tempat
    SK terbit, tidak boleh ganda. Sehingga memberikan kesempatan bagi guru yang di geser untuk tetap punya jam kerja, tidak pensiun.
  3. Terbitkan SK Honda setiap awal tahun dengan peningkatan insentif secara berkala sehingga mencapai UMR daerah.
  4. Perlu ada ketegasan soal pungutan Komite. Untuk gaji honorer.
    Terkait SE Gubernur Bengkulu pada poin I dan poin 5 yang banyak memiliki terjemahan.
  5. Terkait dengan formasi Guru PAK Dan PAI. Siapa sebenarnya Yang berhak mengusulkan formasi untuk guru agama ini. Pemda atau Kakanwil Kemenag? Tidak di pimpong.

Forum GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku