Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Penambang Ilegal Inisial (LE) Divonis 1 Tahun Kurungan Penjara

MataDian.Com – Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang diterima Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada tanggal 19 Agustus tahun 2022, terdakwa berinisial (le) di Vonis 1 tahun kurungan Penjara. Denda Rp. 50 juta, dan Subsider 1 Bulan kurungan.

LE merupakan penambang pasir Galian C Ilegal di desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, didampingi JPU. Pidum, Wenharnol. Saat jumpa Pers. Kamis (22/9/2022).

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH. Pihak Kejari Bengkulu sudah memanggil terdakwa (le) secara patut. Namun sampai saat ini yang bersangkutan (le) belum memenuhi panggilan.

“Akan tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Dalam waktu dekat akan kita panggil kembali. Dan kita serahkan ke pihak Kejari,” ungkap Ristianti Andrianti yang akrab disapa Santi.

Sementara itu JPU. Pidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Wen Harnol menambahkan. Terdakwa terkait Penambangan Ilegal. “Galian C,”. jadi menambang galian C tanpa izin, tambah Wen Harnol.

Lanjut Wen Harnol, di Pengadilan Negeri (PN) di Vonis 1 tahun. Denda Rp. 50 juta. Subsider 1 Bulan. Kemudian di Pengadilan Tinggi di kuatkan. kemudian yang bersangkutan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Namun Kasasinya di tolak,” jelas Wen Harnol.

Untuk saat ini pihak Kejati masih menunggu sikap kooperatip dari tersangaka (le).

“Kalau tidak akan kami terbitkan surat DPO,” tutup Wen Harnol. (Dian)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku