MataDian.Com – Penasehat Hukum (PH) penangkapan terhadap kliennya berinisial DH, Frima Zulianda Utama, SH, Jum’at, (18/2/22) menjelaskan kepada awak media tentang praperadilan penetapan tersangka atau penggeledahan kliennya belum begitu syah, ungkap Frima.
” Penangkapan dan penggeledahan klien kami belum begitu syah atau tidak syah, ” tegasnya.
Menurut Frima berdasarkan kronologis kejadian, klien kami mendapat WA dari temannya menerima paket dibungkus kardus indomie melalui mobil travel dan tidak mengetahui sama sekali isi paket tersebut.
Setelah paket diterima klien kami langsung di tangkap oleh pihak kepolisian dan langsung di bawa ke Polres.
” Barang kiriman di buka oleh pihak kepolisian di polres Bengkulu, baru mengetahui isi barang tersebut berisi narkoba jenis sabu, ” Jelas Frima
Untuk proses selanjutnya Frima mengatakan, ” berdasarkan surat dari pihak polda yang diterima hakim Pengadilan Negeri Bengkulu belum ditanda tangani, sehingga proses sidang klien kami akan di tunda sampai senin depan, ” demikian Frima. (Dian)