Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Tidak Hadiri Panggilan, RJ Batal

MataDian.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Agnes Triani Jum’at Siang, (18/2/22) melakukan Jumpa Pers kepada sejumlah awak media bertempat di ruang Publik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Jumpa Pers itu guna melakukan penyampaian terhadap perkara pelajar yang telah melakukan pencurian Telephon Seluler (HP) yang tidak mendapatkan perdamaian atau Restoratif Justice.

” Perkara pencurian HP ini dilakukan oleh 2 orang, yang satu masih anak dan yang satunya lagi dewasa sehingga dilakukan sidang secara terpisah serta dikenakan pasal 363 pasal (1) (3) (4) KUHP, ” Jelas Agnes.

Pada tahap pertama dilakukan sidang anak, dalam kasus pencurian HP sudah dilakukan pada hari kamis tanggal 17 Februari, sedangkan pada sidang ke -2 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada hari Jum’at.

Dalam sidang ke 2 itu pihak kejaksaan merencanakan akan melakukan perdamaian atau Restoratif Justice pada hari senin jam 9 pagi, kedua pelaku sudah kami sampaikan, dan wajib hadir karena pelaku masih dibawah umur sehingga orang tua wajib hadir, ungkap Agnes Triani.

Tapi pada saat akan dilakukan perdamaian Atau RJ, pihak orang tua pelaku dan korban tidak kunjung tiba sampai ditunggu pihak kejaksaan sampai jam 3 sore hingga tidak terlaksananya RJ, sehingga pada hari itu juga perkara tesebut langsung dilimpahkan ke pengadilan, tambah Agnes.

Lanjut Agnes, pada pasal 363 ancaman sebanyak 7 tahun, sedangkan RJ mempunyai syarat 5 tahun ke bawah, meskipun pelaksanaan RJ nya tidak terjadi tetap kita sidangkan.

Pada selasa depan sidang tuntutan perkara pencurian ini akan dilakukan dan kita harapkan, tuntutan itu nanti sesuai dengan hati nurani dan kondisi anak serta memuaskan kedua belah pihak serga pandangan masyarakat, demikian Agnes. (Dian)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku