Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

MataDian.Com, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur bersama seluruh unsur terkait terus melakukan respons cepat terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Salah satunya dilakukan dengan memantau langsung penanganan titik api di Jalan Prona 3, Kelurahan Balikpapan Selatan, Kamis (27/8/2026).

Kapolda Kalimantan Timur Irjen. Pol. Endar Priantoro bersama Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi terkini sekaligus memastikan upaya penanganan Karhutla berjalan optimal.

Di lokasi, personel gabungan bersinergi bersama petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Basarnas dalam melakukan pemadaman serta mengantisipasi agar api tidak meluas ke area lainnya.

Berdasarkan data hingga Kamis (27/8/2026), tercatat sebanyak 164 titik hotspot dengan luasan lahan terbakar mencapai sekitar 76 hektare di wilayah Kalimantan Timur.

Kapolda Kaltim Irjen. Pol. Endar Priantoro mengatakan seluruh titik api yang terdeteksi hingga saat ini telah berhasil dipadamkan.

“Hotspot per hari ini ada 164 titik api, dengan total 76 hektare lahan yang terbakar. Alhamdulillah, semua titik api berhasil dipadamkan,” ujar Kapolda.

Meski seluruh titik api telah berhasil dipadamkan, upaya antisipasi tetap terus dilakukan. Menurut Kapolda, kemunculan titik api masih berpotensi terjadi akibat kondisi cuaca yang panas, hembusan angin, serta kondisi tanah yang kering. Situasi tersebut dapat menyebabkan bara api kembali muncul meskipun titik sebelumnya telah berhasil dipadamkan.

Karena itu, koordinasi dan sinergi antara TNI-Polri, pemerintah daerah, Damkar, Basarnas, serta seluruh unsur terkait terus diperkuat untuk mempercepat penanganan sekaligus mempersempit potensi penyebaran api.

Selain melakukan pemadaman dan langkah pencegahan, Polda Kaltim juga terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

Hingga saat ini, Polda Kaltim telah memproses sebanyak 23 laporan terkait Karhutla. Dari jumlah tersebut, terdapat empat perkara yang telah masuk dalam proses penyidikan dan telah menetapkan lima orang tersangka di wilayah Berau, Kutim, dan Kukar.

Kapolda berharap proses penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sebagai cara membuka lahan.

“Harapan kita, dengan adanya penegakan hukum ini bisa menjadi efek jera untuk masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan,” pungkasnya.

Polda Kaltim bersama seluruh unsur terkait terus mengedepankan langkah respons cepat, pemadaman, pencegahan, dan penegakan hukum dalam menghadapi Karhutla. Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya titik api baru serta meminimalkan dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku