Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rugikan Negara Hingga Milyaran, 2 Pegawai PT Pos Bengkulu Ditahan Jaksa

oplus_0

Kasidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Saat memberikan Keterangan Kepada Awak Media, Tentang Penetapan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kantor Cabang Utama (KCU) PT. Pos Bengkulu. (Dian/MataDian.Com).

MataDian.Com Terkait pengembangan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Cabang Utama (KCU) PT Pos Bengkulu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan dua Pegawai sebagai tersangka, yaitu dengan inisial HF dan RJ.

Asisten Inteligen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P Duarsa kepada awak media menyampaikan, penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu nomor prin 6347/ L.7/FB 208/2025 tanggal 11 Juni tentang perkara dugaan pidana korupsi, pada Kantor Cabang Utama PT Pos Indonesia di Bengkulu,

” Hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu berinisial bernama RJ dan HF. Dimana pada hari in, selanjutnya terhitung pada tanggal 11 sampai 30 Agustus 2025, kami tahan di Lembaga Permasyarakatan perempuan Kelas II Bengkulu selama 20 hari,” sampai Asintel.

Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Danang Prasetya, SH, MH, menambahkan, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap Kantor Pos Cabang Utama, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu menemukan ketidak benaran tentang pengolahan atau penggunaan keuangan negara yang dilakukan tersangka RJ dan HF.

“Saya menyampaikan, bahwa selama penyelidikan berlangsung, ternyata kami temukan ketidak benaran terhadap penggunaan uang Pos di Kantor utama cabang Bengkulu yang kemarin kami geledah,.jadi kami temukan indikasi kerugian negara 3 miliyar lebih,” sampai Danang Prasetyo.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan secara internal yang dilakukan, Danang mengatakan, ada beberapa yang sudah melakukan pengembalian keuangan tersebut. Namun, kedua tersangka tersebut tidak melakukan pengembalian sama sekali. “Yang paling utama adalah si HF, hampir 1,9 miliyar, kemudian ada si RJ selaku kasir, manipulasi dari ketidak benaran dari neraca, karena ketidak benaran penggunaan uang tadi, ada dipinjam untuk pribadinya tidak dikembalikan lagi, sehingga neraca itu tidak benar. Manipulasi dilakukan dari tahun 2022 hingga 2024,” ungkap Danang.

Dikatakan Danang, permasalahan kerugian keuangan negara yang terjadi di Kantor Pos cabang utama Bengkuju, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih terus tetap mendalami terhadap pelaku lainnya.

“Untuk sementara kita tetapkan tersangka dulu (HF dan RJ, red). kita masih dalami peran-peran yang lain-lainnya,” kata Danang.

Lanjut Danang, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 Jo pasal 18, Jo pasal 64, pasal 55 KUHP.

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku