Kuasa hukum penggugat dari Law Office Hadi Chaniago and Partners. (Dian/MataDian.Com).
MataDian.Com – Sejumlah warga dari beberapa desa di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap PT. Daria Dharma Pratama (DDP) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (11/8/2025). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran limbah pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan yang mencemari aliran Sungai Air Pisang.
Dalam gugatan itu, pihak penggugat menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 7 miliar. Selain itu, mereka juga menuntut pemulihan ekosistem sungai yang diduga rusak akibat aktivitas perusahaan.
Kuasa hukum penggugat dari Law Office Hadi Chaniago and Partners, Hadi Chaniago, menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan berdasarkan surat kuasa yang diberikan langsung oleh masyarakat terdampak.
“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk perjuangan hukum masyarakat atas dugaan pencemaran yang telah merugikan mereka. Gugatan didaftarkan secara resmi dan fisik ke PN Bengkulu. Ini merupakan gugatan class action atau perwakilan kelompok masyarakat,” ujar Hadi.
Hadi menambahkan, gugatan yang disampaikan pihaknya mencakup dua tuntutan utama. Pertama, ganti rugi materil senilai Rp 7 miliar atas kerugian yang diderita warga. Kedua, tuntutan inmateril berupa kewajiban PT. DDP untuk mengembalikan kondisi Sungai Air Pisang seperti sebelum terjadinya pencemaran.
“Kami berharap pengadilan segera memproses dan menyidangkan perkara ini. Pemulihan ekosistem sungai sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber air tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Rico Putra selaku perwakilan warga penggugat mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran telah menimbulkan dampak nyata, baik terhadap masyarakat maupun lingkungan di sekitar aliran Sungai Air Pisang.
“Bukan hanya warga yang terdampak, tetapi juga ekosistem sungai mengalami kerusakan. Hewan ternak milik warga ada yang mati setelah mengonsumsi air sungai. Aktivitas masyarakat yang bergantung pada sungai pun terganggu,” jelas Rico.
Menurut Rico, setidaknya enam desa di Kecamatan Ipuh terdampak dugaan pencemaran tersebut. Tiga desa di antaranya memiliki ketergantungan langsung terhadap Sungai Air Pisang karena masih memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, hingga sumber air minum ternak.
“Kerugian yang kami alami bukan hal kecil. Sungai adalah sumber kehidupan bagi kami, sehingga pencemaran ini sangat merugikan. Apalagi dugaan pencemaran seperti ini bukan kali pertama terjadi,” ujarnya.
Rico juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran tersebut. Menurutnya, tim dari pemerintah daerah sempat turun melakukan pengecekan, namun hingga kini tidak ada kejelasan tindak lanjutnya.
“Kami sudah menunggu tindakan nyata dari pemerintah, tetapi tidak ada perkembangan. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar perusahaan bertanggung jawab,” pungkas Rico.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Mukomuko karena Sungai Air Pisang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi ratusan warga di daerah tersebut. Pencemaran sungai bukan hanya mengancam kesehatan dan ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak keseimbangan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Daria Dharma Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, masyarakat dan kuasa hukum penggugat berharap proses persidangan nanti dapat mengungkap fakta-fakta di lapangan, sekaligus memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Dengan diajukannya gugatan ini, warga Kecamatan Ipuh menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang mengancam kehidupan generasi saat ini dan mendatang. Gugatan ini diharapakan menjadi langkah awal dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari.







