Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Alaku Alaku

Satgas PASTI, Blokir 585 Pinjol Ilegal Dan PINRI

Oplus_131072

MataDian.Com – Jakarta, 18 April 2024. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari s.d. Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (Pinri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang
terdiri dari:
a. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu
dengan sistem deposit;
b. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
c. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
d. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level
marketing tanpa izin.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi
antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk
menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 s.d. 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan
ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman
pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Pemblokiran Kontak Pelaku
Pada periode bulan Januari s.d. Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan
pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari
pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun
tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman
online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Waspada Terhadap Kejahatan Digital dengan Modus “Impersonation”
Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang
memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus
meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin
tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan
kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai
penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial
Telegram.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan
dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan
kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal
artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah
memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya
selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online
yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal
hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK
dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau
email: satgaspasti@ojk.go.id. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku