Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sekda RL Mangkir Sidang Fee Proyek Ijon Rejang Lebong

MataDian.Com – Selain terungkapnya fakta-fakta menarik dari pihak PT CMC dalam sidang kasus Operasi Tertangkap Tangan atau OTT Fee Proyek Ijon Rejang Lebong.

Rupanya, ada 2 orang saksi yang tidak hadir dalam persidangan yang seharusnya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK RI untuk memberikan keterangan dimuka persidangan.

Dua orang saksi tersebut yakni Iwan Sumantri Selaku Sekda Rejang Lebong dan Dwi Dian Praptanto selaku sopir sekda Rejang Lebong.

Ketidakhadiran dua orang saksi yang ada hubungan dengan perkara tersebut dibenarkan Advokat Terdakwa Hari Eko Purnomo selaku Eks Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Abdusy Syakir yang menyesalkan dua orang tersebut tidak hadir.

Karena, lanjut Syakir, dua orang saksi tersebut tentunya sangat terkait dengan dengan kliennya.

Dimana, dari pengakuan yang disampaikan kliennya, jika ada permintaan kepada Hary Eko Purnomo dari Iwan Sumantri alias Iwan Badar selaku Sekda oleh Hari Eko Purnomo dengan alasan untuk operasional sebesar 85 juta.

Sementara itu, Syakir menyebut, untuk Teknisnya pemberian uangnya diserahkan melalui sopir Iwan secara bertahap dengan total seluruhnya 85 juta rupiah dalam 2 kali pemberian pertama sebesar 10 juta dan kedua sebesar 75 juta* Walau dalam BAP, Iwan membantah hal tersebut. Oleh karena itu, keterangan saksi dipersidangan sangat dibutuhkan untuk membuat terang terkait uang sejumlah 85 juta tersebut, tak cukup hanya membantah dalam BAP.

Berkaitan dengan ketidakhadiran tidak ada dijelaskan saat fakta persidangan. Pihaknya kembali meminta dihadirkan Iwan Badar termasuk sopirnya agar dapat pada sidang berikutnya.

Sedangkan, berkenaan dengan fee dari PT CMC menurut Syakir dari semua saksi menyatakan tidak mengetahui dan melihat apakah benar uang tersebut diberikan kepada kliennya karena semuanya diambil secara cash oleh Daditama dan bersifat alokasi atau peruntukan, selain itu pihaknya juga mempertanyakan jika benar ada fee yang diterima kliennya, dimana ada perbedaan nilai besaran fee lebih besar daditama dengan seorang kadis.

Dalam sidang sebelumnya, Sales marketing PT CMC, Dian Putri Bungsu, dari 3 pekerjaan itu ada komitmen fee yang dibayarkan sebesar 18 sampai 20 persen.

“Komitmen fee diberikan kepada Bupati, Kadis PUPRPKP, Daditama, Kelompok Swakelola Masyarakat dan tim fasilitator. Untuk Bupati besarannya Rp 800 ribu setiap septik tank,” jelas Dian didepan majelis Hakim.

Untuk proyek pengadaan IPAL dan WTP, fee yang diberikan PT CMC Rp 538 juta, kemudian fee untuk proyek pengadaan septik tank totalnya Rp 351 juta.

Uang tersebut diserahkan oleh Dirut PT CMC Eko Yusanto kepada B Daditama yang merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan Bupati Fikri di Jakarta sekitar Oktober 2025.

Saksi Dian mengakui juga adanya pembahasan fee 18 dan 20 persen dari proyek yang didapat PT CMC.

Pembicaraan fee itu saat pertemuan antara Daditama dan Eko Yusanto di Rejang Lebong. Hanya saja, Dian tidak tahu apakah terkait penyerahan uang fee, dia hanya tahu jika fee tersebut diberikan kepada Bupati, Daditama, Dinas PUPR dan pihak terkait yang terlibat proyek tersebut.

“Proyek IPAL fee 20 persen, proyek WTP 18 persen. Setelah itu saya rekap atas perintah pak Eko, dua minggu kemudian Daditama nelfon, mengatakan Bupati sudah OK. Terkait pemberian fee saya tidak tahu, karena bukan saya yang memberikan,” imbuh Dian.

JPU KPK juga menanyakan terkait upaya penghilangan barang bukti berupa penghapusan data proyek PT CMC dan data pemberian fee di Rejang Lebong.

Terkait hal tersebut, saksi Dian mengaku memang ada perintah penghapusan data, namun dia tidak tahu tujuannya apa.

Kemudian, Dari traking yang dilakukan penyidik KPK di handphone milik B.Daditama ditemukan data pekerjaan PT CMC di Rejang Lebong.

Data dari handphone Daditama merupakan data yang sama dimiliki PT CMC. Handphone iPhone 17 milik saksi Dian bahkan di buang, namun alasannya bukan untuk menghilangkan barang bukti. Saksi berkelit beralasan sedang banyak masalah keluarga, ditambah lagi ada panggilan dari KPK sebagai saksi.

“Handphone di buang di sekitaran Sentul, karena sedang ada masalah keluarga, tidak berapa lama dapat panggilan KPK, saya panik dan ribut kemudian saya buang. Dari pekerjaan sebagai sales marketing, saya dapat fee 0.05 persen, Rp 21 juta, itu sudah saya kembalikan ke KPK,” papar saksi. (Rilis)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku