MataDian.Com – Menyikapi dan menindak lanjuti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Gabungan Media yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) melakukan rapat koorsinasi, tempat Kantor Cakra. Id, Rabu, (9/3/22).
“Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat i
ni bertolak belakang dengan situasi Perusahaan Pers saat ini,” ungkap Anjang Sumitro selaku Pimpinan Ketua Forum.
“Banyak pihak – pihak yang dirugikan, terutama pada Pasal (15) ayat (3) hurup (a) yang berbunyi Perusahaan Pers harus terdadtar dan terferivikasi administrasi di dewan Pers, ” kata Anjang Sumitro.
“Kita harus mengambil langkah yang sama dan mengadakan Hearing dengan Gubernur, ” pintanya.
Ditambahkan Aurego Jaya selaku juru bicara menginginkan mengadakan Audensi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) perwakilan Bengkulu.
Pandangan Aurego menghadap BPK – RI perwakilan Bengkulu sebelum menghadap Gubernur Rohidin disepakati oleh teman – teman Forum.
” Pergub nomor 31 Tahun 2021 telah diundangkan Tanggal 1 Oktober 2021,”.
Hadir dalam rapat FMMB Ketua JMSI, MOI, MIO, AMBO. (***)