Saksi Aris Kurniawan, Dari Perusahaan CV. Mandiri Sejahtera, Saat Memberikan Bukti Kepada Majelis Hakim Di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Selasa, (23/6/2026). (MataDian.Com/Dian).
MataDian.Com, BENGKULU – Persidangan dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera mengungkap sejumlah fakta yang mengejutkan. Tak hanya soal nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah, saksi Aris selaku Direktur CV Mandiri Sejahtera juga membeberkan berbagai modus yang diduga digunakan terdakwa Latifa untuk menutupi selisih dana perusahaan selama bertahun-tahun.
Di hadapan majelis hakim, Aris menunjukkan sejumlah bukti fisik yang turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa Latifa.
Menurut Aris, kecurigaan awal muncul pada 26 September 2025 setelah Latifa mengirimkan laporan keuangan perusahaan melalui WhatsApp. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan yang dibuat dengan kondisi keuangan sebenarnya.
“Kami mulai curiga setelah laporan keuangan yang dikirim Latifa tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya. Saat dilakukan pengecekan dan perhitungan manual, ditemukan selisih yang kemudian terus berkembang ketika audit dilakukan lebih mendalam,” ungkap Aris di persidangan.
Dari pemeriksaan awal ditemukan selisih sebesar Rp14.293.000 antara uang yang diterima perusahaan dengan laporan hasil penjualan. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk dilakukannya audit internal yang lebih mendalam.
Hasil audit membuat pihak perusahaan terkejut. Hanya dalam laporan keuangan tahun 2025 saja ditemukan selisih dana mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
“Awalnya kami hanya menemukan selisih belasan juta rupiah. Namun setelah dilakukan audit internal secara menyeluruh terhadap tahun 2025, ternyata ditemukan selisih mencapai sekitar Rp3,1 miliar,” kata Aris.
Dalam keterangannya, Aris mengungkap bahwa salah satu modus yang ditemukan adalah dugaan penginputan ganda atau double input pada laporan pengeluaran. Selain itu, ditemukan pula bukti laporan yang diduga sengaja diburamkan (blur) sehingga nilai transaksi tidak terlihat jelas.
Tak hanya itu, foto maupun video laporan keuangan disebut dipotong (crop) sehingga tidak memperlihatkan keseluruhan data transaksi yang seharusnya dapat diperiksa secara utuh.
“Dalam pemeriksaan kami menemukan adanya penginputan ganda pada laporan pengeluaran, foto laporan yang diburamkan, serta dokumen yang dipotong sehingga tidak memperlihatkan data secara utuh,” beber Aris di hadapan majelis hakim.
Aris juga menjelaskan bahwa seluruh laporan keuangan dibuat oleh Latifa menggunakan laptop dan buku pencatatan yang berada dalam penguasaannya. Sebagai admin keuangan, Latifa memiliki akses penuh terhadap pencatatan dan pelaporan keuangan perusahaan.
Selain dugaan manipulasi laporan, Aris juga menyoroti mekanisme penyetoran pendapatan perusahaan yang tidak dilakukan secara langsung. Menurutnya, uang hasil usaha terkadang baru disetorkan beberapa hari setelah diterima.
“Saya sudah berulang kali mengingatkan agar setiap pendapatan yang masuk langsung disetorkan pada hari yang sama. Namun yang bersangkutan sering beralasan uang yang dipegangnya belum banyak sehingga penyetoran ditunda,” ujar Aris.
Lebih lanjut, Aris mengungkap bahwa uang perusahaan selama ini disimpan di dalam brankas dan Latifa memiliki akses langsung karena memegang kunci brankas tersebut.
“Uang perusahaan disimpan di brankas dan Latifa juga memegang akses serta kunci brankas tersebut,” tegasnya.
Setelah audit tahun 2025 menemukan selisih Rp3,1 miliar, pihak perusahaan kemudian mengajak Latifa untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Dalam pertemuan yang turut dihadiri ibu dan kakak Latifa, terdakwa disebut mengakui adanya kekurangan dana perusahaan dan bersedia mengembalikannya.
“Setelah hasil audit kami sampaikan, Latifa menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut. Bahkan dibuat surat pengakuan utang di hadapan notaris dan disaksikan keluarganya,” kata Aris.
Sebagai bentuk penyelesaian, Latifa menyerahkan sejumlah aset senilai sekitar Rp1,7 miliar. Penyerahan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi di hadapan notaris. Sementara sisa kewajiban sekitar Rp1,4 miliar dibuatkan surat pengakuan utang.
Temuan itu mendorong Aris melakukan audit lanjutan terhadap laporan keuangan sejak tahun 2022 hingga 2024. Hasilnya kembali mengejutkan. Audit menemukan dugaan selisih dana sekitar Rp8 juta pada tahun 2022, Rp880 juta pada tahun 2023, dan sekitar Rp2,9 miliar pada tahun 2024.
“Karena yang bersangkutan sudah mengelola keuangan sejak tahun 2022, kami kemudian melakukan audit terhadap tahun-tahun sebelumnya. Dari situlah ditemukan selisih yang jauh lebih besar pada 2023 dan 2024,” terang Aris.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang diuji majelis hakim. Dugaan penggunaan berbagai modus dalam laporan keuangan, pengakuan utang di hadapan notaris, hingga penyerahan aset bernilai miliaran rupiah menjadi rangkaian fakta yang mengemuka dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. (*)







